Merasa Dirugikan Bank Plat Merah, Warga Gayam Mengadu Ke BPSK

BOJONEGORO.-

Ditengah maraknya industri perbankan, baik yang konvensional maupun yang berbasis digital, sering kali masyarakat ditempatkan dalam posisi yang lemah. Kendati demikian hal itu terus terjadi seakan tanpa ujung. Ketidaktahuan merekalah yang akhirnya berujung pada sengketa. Seperti halnya yang dialami Eka Harjito 43, warga Desa Gayam Kabupaten Bojonegoro.

Karena merasa masalahnya dengan salah satu Plat Merah tidak kunjung usai, hari ini Senin 30/05/22 memilih melaporkanya ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang berada di Jl.Setyobudi Kota Bojonegoro, dihadapan petugas, Eka berharap masalahnya dengan Bank yang identik pedesaan itu segera menemui keluar yang jelas dan mengikat, karena hal itu sudah 8 tahun yang lalu kejadiannya.

Baca Juga:  Empat Pasangan Mesum di Tuban, Digrebek Petugas Gabungan

Dengan membawa segepok dokumen, siang itu Eka ditemui Moch Tauchid Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen dan Usaha. Awal kedatangan Eka adalah ingin berkonsultasi, tetapi karena dirasa apa yang diceritakan dan dokumen pendukung cukup, maka disarankan membuat pengaduan saja, agar tahap selanjutnya bisa dijalankan sesuai dengan SOP BPSK,” kata Pak Tauchid, biasa pria dempal itu biasa dipanggil.

Lanjut Tauchid, apa yang diadukan warga Gayam ini baru sekali ini terjadi, ada banyak kejanggalan didalamnya, tapi ya kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku saja, saya tidak ingin berandai-andai, biarkan prosesnya nanti berjalan.

” Sengketa konsumen memang sering kali terjadi, karena memang kurangnya pemahaman dan pengawasan,” tambah Tauchid. Pemahaman konsumen terhadap regulasi yang ada, dan pengawasan terhadap para pelaku usaha. Kita berprasangka baik saja, dan semoga masalah ini bisa diurai dan mendapatkan jalan keluar segera,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:  Hadiri Silatnas Di Palembang, Kosti Sidoarjo Mampir Kota Ledre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *