Mencuri di Tiga Lokasi Berbeda, Pria Asal Bojonegoro Diamankan Polisi Blora

.-

Dalam waktu 2 jam, Polisi Blora berhasil menangkap tindak pidana dengan pemberatan. Unit Reskrim Polsek telah mengamankan seorang pria berinisial THK (30), warga Kabupaten Bojonegoro ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara () di wilayah , .

Aan Hardiansyah, SH, MH melalui Cepu AKP Agus Budiana, SH mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan bernama Febby Firy Artanti, seorang warga yang tinggal di Grand Galaxy RT 06 RW 14 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Bahwa korban telah kehilangan 1 (satu) unit pompa air merk SIMIZU JET PUMP pada hari Minggu (10/04/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.

Dalam laporannya korban menceritakan, bahwa dirinya sudah 2 kali kehilangan barang. Selain Jet pump, sebelumnya yaitu pada hari Rabu (30/03/2022) lalu ia telah kehilangan 1 (satu) unit kipas angin merk COSMOS , 1 (satu) unit setrika dan 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg.

Baca Juga:  SMP Negeri 3 Kunduran, Raih Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Propinsi

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Dan pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balun,” kata Kapolsek AKP Agus Budiana, Rabu (13/04/2022).

“Laporan hari Minggu tanggal 04 April 2022 Pukul 16.00 wib, dan unit Reskrim bergerak cepat pada pukul 18.00 wib berhasil ditangkap,” tambah Kapolsek.

AKP Agus Budiana menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindak kejahatan yang sama pada dua rumah yang berbeda namun masih pada lokasi di Perumahan Grand Calaxy Kelurahan Balun Cepu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan berupa:

  • 1 (Buah) kaos warna Hitam  yang bertulis .
  • 1 (Buah) celana pendek warna putih merk ALTIC.
  • 2 (dua) Buah tangga yang terbuat dari kayu.
  • 4 (Empat) buah tabung elpiji ukuran 3 Kg .
    “Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 3 lokasi berbeda,” tandas Kapolsek AKP Agus Budiana.
    Adapun rumah lain yang berhasil disatroni di Perum Grand Galaxy oleh tersangka adalah rumah milik Prihartini pada hari Senin (04/04/2022). Pelaku berhasil membawa lari 2 (dua) tabung gas  ELPIJI ukuran 3 Kg.
    Kemudian di rumah Agus Sugiyanto, pada hari Minggu (10/04/2022) pelaku berhasil mengambil 2 (dua) tabung gas  ELPIJI ukuran 3 Kg.
    Kerugian total dari para korban sekitar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
    Kemudian kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu hati-hati dan waspada. Terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan pada tetangga sekitar.
    “Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah,” pungkas Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *