“Selain lapor ke aparat penegak hukum (APH) di Blora, laporan juga kami tembuskan kepada KPK. Sehingga jika nanti laporan mangkrak, kami akan minta supervisi ke KPK,” ungkap ketua lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora.
PENGISIAN perangkat desa (Perades) 2022 Kabupaten Blora masih meninggalkan permasalahan. Rabu (02/03/2022), masyarakat dari 3 desa (Sendangrejo, Gedebeg, Kecamatan Ngawen, dan Desa Seso, Kecamatan Jepon) melaporkan adanya dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), dan dugaan jual beli jabatan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Ketua lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Sukisman, menyampaikan terkait laporan dugaan nepotisme ini jelas melanggar UU 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN. Dan di UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam kasus ini kami melaporkan terkait nepotisme. Yaitu yang menjadi perangkat desa adalah saudara-saudara kepala desa (kades). Seperti anak kades, menantu kades dan keponakan kades,” terangnya, Kamis (03/02/2022).
Ditambahkan, berdasarkan data temuan PKN ada lebih dari 60 desa yang terlibat nepotisme.
“Selasa kemarin kami sudah laporkan 4 desa dengan 11 terlapor di Kejaksaan Tinggi Jateng. Dan hari ini kami kawal laporan 3 desa dengan 8 terlapor di Kejaksaan Negeri Blora,” tandasnya.
Laporan PKN ini menambah jumlah puluhan laporan yang su-dah masuk di Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dan laporan kami akan terus bertambah sampai 60 desa dengan 200 lebih terlapor,” kata Sukisman.
Selain laporan ke APH Blora, laporan ini juga tembusannya sampai ke KPK. (*)