BOJONEGORO. – Proyek Dinas PU, pembangunan jembatan penghubung Kecamatan Ngraho dan Tambakrejo, tepatnya di Desa Nganti, Kec. Ngraho, Bojonegoro, Jawa Timur yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2021 diduga tidak transparan.
Pasalnya, di lokasi proyek tidak dipasang papan informasi proyek tersebut. Padahal, pantauan di lapangan pada Rabu (18/08/2021), proses pembangunan jembatan sudah hampir separoh pengerjaan.
Kepada wartawan, Adi yang mengaku pihak pelaksana proyek tersebut menuliskan melalui via watsapp, bahwa terkait papan informasi proyek jembatan tersebut sudah dibuatkan namun tertabrak kendaraan.
“papan nama proyeknya sudah pernah dipasang, tapi tertabrak kendaraan”, tulis Adi melalui via watsapp nya, pada Rabu (18/08/2021).
Sampai saat ini warga desa dan juga masyarakat yang melintas tidak tahu berapa dana pembangunan jembatan itu. Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Seperti yang tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Tidak salah jika sebagian warga menyebutnya sebagai proyek siluman. Karena tidak ada papan informasi proyek, masyarakat umum tidak bisa mengetahui apakah volume dan ketinggian jembatan sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Tak hanya terkait papan nama proyek saja, namun tampak dari pantauan awak media bahwa para pekerja proyek jembatan tersebut tidak ada yang menggunakan safety guna keselamatan mereka. Diduga pihak penyedia jasa juga tidak mematuhi aturan terkait K 3, pada Rabu (18/08/2021).