BOJONEGORO. – Maraknya proyek siluman di Kabupaten Bojonegoro diduga karena lemahnya pengawasan. Akbiatnya, banyak pelaksana proyek yang tidak memasang papan informasi di lokasi pembangunan.
Seharusnya pelaksana proyek mengerti akan aturan dan keberadaan UU pemerintah terkait pengerjaan proyek sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008, bahwa pengerjaan proyek merupakan satu paket dengan identitas proyek.
Seperti halnya yang terlihat di sisi jalan poros kecamatan dari Desa Tanjung menuju Desa Sukorejo, Kecamatan Tambakrejo, Senin (02/08/2021). Wartawan mendapati adanya kegiatan proyek siluman alias proyek tanpa papan nama informasi proyek, padahal kegiatan proyek sudah berlangsung sekitar satu bulan.
Proyek dari dinas PU yang didanai oleh APBD yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di sisi jalan poros penghubung Kecamatan Ngraho dan Tambakrejo, tepatnya masuk wilayah Desa Tanjung dan Sukorejo, Tambakrejo, Bojonegoro, diduga melanggar undang undang KIP.
Pasalnya di lokasi proyek, masyarakat umum tidak menemukan papan informasi proyek.
Sementara awak media juga tidak mendapati pihak pengawas maupun pihak pelaksana proyek di lokasi tersebut.
Salah seorang pekerja proyek yang akrab disapa Pak Gik saat ditanya terkait proyek yang sedang berlangsung menyatakan bahwa dirinya tidak tahu nama PT atau CV yang melaksanakan.
Dan proyek tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih satu bulan, terkait papan nama informasi proyek belum dipasang dan belum dipampang secara umum, pada Senin (02/08/2021).
“Untuk papan nama proyeknya memang belum dipasang”, ujar salah seorang pekerja proyek tersebut. (*)