“Untuk Rudatin Pamungkas terjerat dugaan kasus Tipikor, tapi saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh. Itu wewenang Bareskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto.
Satu orang lagi mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perbankan oleh penyidik Mabes Polri. Dia adalah Rudatin Pamungkas.
Rudatin Pamungkas ditetapkan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Revolving Credit (R/C), Kredit Proyek dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) di PT Bank Pembangunan Daerah Jateng cabang Blora (Bank Jateng) TA 2018 hingga 2019.
Sejumlah nasabah dimintai keterangan penyidik Mabes Polri di ruang penyidikan Polres Blora. Mereka memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan atas tersangka Rudatin Pamungkas.
Pantauan di lokasi pemeriksaan, beberapa nasabah keluar ruang penyidik. Selanjutnya langsung meninggalkan gedung pemeriksaan.
“Intinya diminta mengembalikan susu'an, (kelebihan pinjaman red),” ucap salah satu nasabah usai pemeriksaan.
Selain itu, Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Tri Nugroho juga nampak hadir ke ruang penyidikan. Alasannya menemui tamu dari Mabes Polri. Tidak dalam rangka pemeriksaan.
“Ini kan ada tamu. Dari Mabes. Aku iku ora iso opo-opo (Saya tidak bisa apa-apa),” ujarnya singkat, Senin (7/6) lalu.
Sementara itu, Rudatin Pamungkas alias Amung, mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan wartawan.
Sebelumnya, Polres juga telah menetapkan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora, Taufik Zuliatmiko sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perbankan. (*)