BLORA. – Banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh politik uang pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum. Mulai dari Pilkades, Pemilu Legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.
Mengantisipasi hal itu, Rabu (9/60 lalu dilaksanakan kegiatan deklarasi “Desa Anti Politik Uang” yang bertempat di tepi Embung Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo. Acara tersebut dihadiri kepala desa dan tokoh masyarakat setempat, serta disaksikan jajaran Bawaslu Kabupaten Blora.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Lulus Mariyonan mengatakan, dipilihnya Desa Jurangjero sebagai Desa Anti Politik Uang merupakan inisiasi antara Bawaslu setelah berdiskusi dengan kepala desa setempat.
Menurut Lulus, Pemilu maupun pemilihan merupakan alat yang digunakan rakyat untuk memilih pemimpin selama 5 tahun. Dan rakyat mempunyai kedaulatan memilih calon pemimpin ketika Pemilu atau pemilihan itu digelar.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pemilu merupakan sebuah alat yang sangat penting karena hanya dengan pemilu masyarakat memiliki kuasa untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kehendak masyarakat,” ungkap Lulus.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Jurangjero yang hadir, Bibit, mengungkapkan dukungannya dalam melawan politik uang.
Menurutnya, pemberian uang dalam memilih itu tidak mendidik, bahkan cenderung merendahkan masyarakat dan mendorong adanya korupsi.
“Iming-iming uang yang tak seberapa untuk memilih calon tertentu itu adalah hal yang tidak mendidik, tidak menghargai martabat kita sebagai pemilih, juga sebagai awal adanya korupsi,” ungkap Bibit. (*)