PATI. – Sekumpulan LSM dan Wartawan dari lintas media se-Kabupaten Pati, Senin (10/05/21) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pati terkait statement Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Mahmudi. S. H. yang kontroversial dan viral di sosial media.
Kajari Pati, Mahmudi dalam acara sosialisasi pendampingan hukum Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Pati, belum lama ini melontarkan beberapa pernyataan diantaranya bahwa Kajari akan mendampingi di kala Kades tersangkut perkara hukum dan dijamin Kades tidak akan masuk bui. “Cukup mengembalikan dana yang diselewengkan saja,” katanya. Dalam pernyataannya seakan-akan Kajari Pati menjadi beking para Kades yang punya masalah hukum, sehingga membuat para Kades besar kepala.
Diduga dalam pernyataan yang lain, Mahmudi juga menghimbau kepada para Kades agar jangan takut dengan tekanan dari pihak ketiga, seperti oknum LSM dan oknum wartawan yang dianggap mencari-cari kesalahan.
Tentu saja ucapan Kajari ini telah mencederai dan merendahkan profesi wartawan yang bertugas sebagai penyampai informasi sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial, dan bukan pencari kesalahan.
Seorang aktifis yang mengaku sebagai juru bicara, Yayak menilai, pernyataan Kajari Pati tersebut seakan menghina profesi LSM dan Wartawan.
Menurut Yayak, berdasarkan instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2001, bahwa “media adalah mitra Kejaksaan”.
“Pernyataan Kajari Pati ini tentunya bertolak belakang dengan instruksi tersebut,” katanya.
Mensikapi datangnya puluhan aktifis wartawan dan LSM,
Awalnya Kajari hanya mau menerima 5 orang sebagai perwakilan LSM dan Wartawan untuk audiensi, namun ketika semua yang hadir minta ikut masuk ke ruang audiensi, Kajari pun tak mampu menolak.
Dalam audiensi, ada 4 hal yang disampaikan oleh Yayak selaku juru bicara:
Pertama, apa kapasitas Kajari sehingga ber-statement, bahwa jika Kades melakukan penyelewengan Dana Desa tidak akan ditahan?
Kedua, kenapa Kajari tidak ber konsepsi prosedur hukum tetapi malah ber otoritas dari kebijakan saja.
Ketiga, pakta integritas dari Pemerintah Pusat sampai Daerah memberantas pungli, korupsi dan penyelewengan lain.
Keempat, siapa penanggung jawab surat kesepakatan pendampingan hukum yang dilakukan Kajari.
Berkata demikian, Yayak sambil mengingatkan agar Kajari jangan bersifat Sombong dan jumawa.
Mendengar apa yang disampaikan perswakilan LSM dan waretawan, Kajari Mahmudi memberikan jawaban secara langsung satu persatu.
Namun semua jawaban yang dilontarkan, seakan Mahmudi tidak mengakui atas statement yang pernah diucapkannya. Bahkan Mahmudi terkesan mengelak dari semua yang dituduhkan oleh para aktifis.
Yang aneh Mahmudi sempat berucap, walaupun dia seorang pendatang, dia tidak akan mengkhianati warga Pati. “Saya bekerja juga berdasar perintah atau MOU dengan Bupati Pati,” ucapnya.
Tentu saja ucapan Mahmudi ini membuat peserta audiensi semakin geram, hingga ada seorang aktifis yang berteriak, Kajari bisa kualat kalau main-main di bumi Pati.
Seorang peserta aksi, Andi Maulana dari GN PK (Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi) menyampaikan, Kajari harus membatalkan konsep maupun kesepakatan yang sudah dijalankan dengan kepala desa. “Kajari harus netral, tidak boleh memihak dengan Kades,” ujar Andi.
Ketika suasana mulai memanas, Kajari Mahmudi berusaha menenangkan audiens dengan ber sholawat. Hingga pada akhirnya Basudewa, salah satu jurnalis menanyakan, “Apakah betul Kajari menerima uang yang ditarik dari para Kades, 2-3 juta per Kades?”
Lagi -lagi jawaban Mahmudi mengelak dengan alasan puasa, kerongkongan sudah sakit Kajari menutup acara.
Audiensi yang diselenggarakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Pati ini belum mendapatkan hasil yang maksimal, mengingat bulan Ramadhan maka gabungan LSM dan Wartawan yang hadir bersepakat akan melakukan audiensi lanjutan sehabis Lebaran. (*)