Kapolri: Jika Tersangka Sadar dan Minta Maaf, Maka Tidak Ditahan

. – Langkah damai merupakan bagian prioritas penyidik Polkda dalam menangani pelaporan yang berkaitan dengan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Kapolri: SE/2/11/2021, yang menjadi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo da-lam mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, , dan pro-duktif.

Dalam hal ini, penyidik ditekankan untuk melaksanakan restorative justice, terkecuali perkara yang bersifat berpo-tensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi tindak pidana serta korbannya sendiri.

Sementara itu, jika yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka terhadap tidak dilakukan penahanan.

Baca Juga:  AHY: Demokrat Harus Selalu Bersama dengan Rakyat

“Dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” bunyi SE yang terbit Jumat (19/2) pekan lalu.

Selanjutnya, penyidik diminta agar berkoordi-nasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan.

Penyidik juga diharuskan melakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota ,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *