Terbukti Gelapkan Bansos, Sekdes Cepokrejo Ditahan Kejaksaan

TUBAN. – Diduga terlibat Bantuan Pangan Nontunai (), Sekdes Cepokorejo, Kecamatan Palang, Susilo Hadi Utomo, Selasa (2/2/2021) resmi ditahan oleh Negeri (Kejari) Tuban.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejari Tuban Andhy Rachman, bahwa penahanan itu dilakukan menyusul pelimpahan tahap dua dan dari penyidik Satreskrim Polres Tuban ke kejaksaan.

‘'Saat itu juga (bertepatan dengan pelimpahan tahap dua, Red), langsung kami lakukan penahanan tersangka,'' katanya, Selasa (2/2/2021).

Andhy mengatakan, saat digiring ke Lapas Kelas IIB Tuban, Veteran oleh jaksa penuntut umum (JPU), tersangka cukup kooperatif. Proses penahanan pun berjalan lancar. ‘'Tersangka kooperatif,'' tandasnya.

Baca Juga:  Camat Padangan Mengaku Belum Pernah Ada Pemberitahuan, Kepala Desa Prangi Terima Upeti Rp 30 Ribu per Rit

Sekdes Susilo dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UndangUndang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana . ‘'Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,'' ujar Andhy.

Sekadar diketahui, terungkapnya kasus tersebut bermula dari keresahan warga desa setempat yang terdata sebagai penerima BPNT, namun tidak pernah menerima sejak 2018. Sedikitnya 46 warga yang mempertanyakan haknya. Mereka inilah yang protes ke pemerintahan desa. Dari kasus tersebut akhirnya terungkap penyelewengan bantuan di desa setempat.

Warga yang merasa tidak menerima bantuan sosial tersebut akhirnya melapor ke Polres Tuban. Dalam penyidikan terungkap kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 140 juta. Meski uang yang diduga ditilap sudah dikembalikan, namun tidak menggugurkan .(*)

Baca Juga:  Serentak, 11 Desa di Kecamatan Ngraho Selenggarakan Tes Perangkat Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *