BLORA. – DPRD Blora dibuat geram adanya persoalan pupuk yang dijual dengan sistem paket dan intil-intil (syarat harus membeli juga 1 kg) pupuk non-subsidi.
Untuk itu, wakil rakyat meminta Komisi Pengawas Pestisida (KP3) Blora turun untuk mengecek. Tuju-annya, para petani tidak dirugikan.
Wakil Ketua DPRD Blora Siswanto mengaku banyak mendapat laporan dari para petani. Mereka mengeluh adanya intil-intil pupuk non-subsidi.
“Ada yang datang langsung ke kantor DPRD, datang ke rumah, dan menelepon,” katanya, Senin (1/2) lalu.
Untuk itu, dia meminta KP3 me-ninjau gudang-gudang pupuk, distributor, dan kios pengecer di desa-desa. Tujuannya menindak tiga hal. Yakni, penjualan pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), penjualan masih sistem paket, dan penjualan pupuk di luar wilayah.
Dengan adanya penindakan itu, pendistribusian pupuk diharapkan jadi lebih baik. Selain itu, adanya intil-intil segera dibasmi.
“Jika terbukti ada pelanggaran, dilaporkan saja. Supaya ada sanksi bagi pelanggar. Seperti surat teguran sampai pencabutan izin menjadi distributor dan kios pengecer,” tegasnya.
Siswanto juga menegaskan, KP3 juga harus mengajukan anggaran untuk kegiatan pengawasan. Jika tidak, lebih baik bubarkan. “Bubarkan saja daripada nggak ngusulkan anggaran dan nggak kerja. Kalau nggak ada anggaran, mosok ngawasi sukarela. Ini kewajiban,” kesalnya.
Dia menambahkan, sebenarnya PT. Pupuk Indonesia sudah menge-luarkan larangan penjualan pupuk bersubsidi sistem paket. Sebab melanggar tiga poin aturan.
Pertama, penjualan pupuk subsi-di secara paket tidak dibenarkan. Kedua, penyediaan stok pupuk non-subsidi di tingkat pengecer hanya untuk mengantisipasi kekurangan alokasi subsidi di daerah atau berkurangnya jatah petani. Sehingga dapat dipenuhi melalui pupuk nonsubsidi. Tetetapi dalam pembeliannya tidak diperbolehkan menjual secara paket (paksa).
Ketiga, apabila ditemukan pengecer binaan distributor yang tidak melaksanakan instruksi, bakal diberikan sanksi sebagai bentuk evaluasi terhadap distributor dan pengecer.
“Ada juga surat dari bupati yang intinya penjualan paket dan intil-intil tidak diperbolehkan. Selain itu, penjualan di atas HET tidak diper-bolehkan,” perintahnya. (*)