PATI  

Dibeton, Jalur Pantura Digelontor 228 Miliar

, Diva. –
Raya Batangan – terdapat kerusakan jalan belum lama ini (28/12). Kerusakan berupa beton retak dan jalan bergelombang. Pihak Bina Marga Jawa Tengah melakukan lelang paket .
Bina Marga Jateng Amal mengatakan, Jalan Nasional Batangan tengah dilakukan lelang. Saat ini (29/12) masih dalam proses lelang desain jalan. Harapannya tender selesai di Maret 2021. ”Jalan nasional batangan rencananya dilakukan pengecoran permanen untuk tahun depan. Penanganan berupa pembongkaran dan pengecoran,” katanya.
Dia menambahkan, sedangkan untuk perencanaan proyek sekitar 24 bulan. Selain itu, proyek tersebut mendapat tender sebesar Rp 228 miliar. ”Dana tersebut, untuk kontrak paket di ruas Kudus – Pati – Rembang hingga perbatasan Jawa Timur,” tambahnya.
Di sisi lain, di Jalan Raya Batangan – Rembang terdapat lebih dari 10 titik kerusakan jalan. Salah satunya, di sebelah barat Gapura Lengkong, Batangan, Pati. Kerusakan berupa beton retak dan nggronjal. Sejauh 100 m kerusakan itu. Tak hanya itu, di bahu jalan juga tampak aspal terkikis. Banyak batu kerikil kecil – kecil memenuhi bahu jalan itu.
Menanggapai hal ini, Pihak Bina Marga Jawa Tengah melakukan penyisiran kerusakan di sejumlah jalan. Jika, ditemukan kerusakan akan ditindak lanjuti.
”Penanganan sejauh ini, berupa penambalan aspal. Penambalan itu, bersifat sementara. Penambalan akan dilakukan hingga pengecoran tahun depan,” imbuhnya.
Amal menuturkan, curah hujan tinggi juga berdampak pada jalan tersebut. Selain itu, ditambah dengan truk bermuatan. Jadinya, jalan mudah rusak.
Warga sekitar Warsito menjelaskan, kisaran sebulan. Padahal sudah ada penambalan beberapa pekan lalu. Namun, rusaklagi. Mungkin dikarenakan sering hujan. Jadi, jalannya terkikis.
”Kalau kecelakaan belum ada. Tapi, harus hati – hati kalau melintas. Karena kalau malam kan gelap. Takutnya kalau ngerem mendadak bisa di hantam bus dari belakang,” jelasnya. (*)

Baca Juga:  Kurangi Dampak Bencana Banjir, DLH Pati Tanam 500 Bibit Pohon Buah di Sekitar Goa Larangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *