Arsip Tag: Wartawan Gadungan

Lakukan Pemerasan, Oknum Wartawan Gadungan Dibekuk di Grobogan

Grobogan, KORANDIVA.CO – SW, yang mengaku sebagai wartawan, Senin (13/3/2023) terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat memeras seorang pegawai perusahaan yang bergerak di bidang properti. Saat ditangkap, SW sedang menerima uang tiga juta rupiah dari korban.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan korban memberikan uang itu setelah diintimidasi pelaku yang mengaku mengelola akun YouTube sekaligus wartawan hariansiber.com.
“Dalam melancarkan aksinya, pelaku SW mengancam akan meliput dan memberitakan secara online (youtube) permasalahan perusahaan dengan salah satu konsumennya yang dianggap telah melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan,” imbuhnya.
Atas intimidasi itu, korban pun akhirnya takut. Korban khawatir dengan peliputan dan pemberitaan yang akan dilakukan SW akan dapat menjatuhkan kredibilitas perusahaan.
Sehingga meminta agar pelaku tidak melakukan peliputan dan pemberitaan terkait permasalahan perusahaan dengan konsumennya tersebut.
“Hingga akhirnya pelaku SW meminta imbalan uang sebesar Rp. 12.000.000,- untuk dapat mengikuti keinginan korban. Sekaligus untuk membantu korban mengkomunikasikan penyelesaian permasalahan perusahaan korban dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan,” tambahnya.
Atas permintaan itu korban merasa keberatan. Namun, karena pihak perusahaan korban merasa tidak pernah ada persoalan/perkara dengan pihak Kejaksaan Negeri Grobogan, akhirnya melaporkan perbuatan pelaku SW tersebut ke Polres Grobogan.
Dari laporan itu, pihak kepolisian bertindak. Pelaku pun dipancing untuk bertemu korban. Hingga akhirnya diberi uang Rp 3 juta. Di saat bersamaan, pihak kepolisian telah bersiap dan mengamankan pelaku. (*)

Diduga Peras Pemilik SPBU di Pati, 2 Oknum Wartawan Dipolisikan

PATI.-

Dua oknum wartawan di Pati dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU. Modusnya yakni dengan meminta uang puluhan juta kepada SPBU yang ada di Pati. Terduga oknum wartawan berinisial A dan J.

Pengacara Nimerodin Gule mengatakan, korban ada tiga SPBU di wilayah Tlogowungu, Jaken, dan Sukolilo.

“Korbannya ada tiga, yang kita laporkan ada Jaken dan Sukolilo,” ujar Pengacara Nimerodin Gule, ketika ditemui di Kantor Polresta Pati, Senin (30/1/2023).

Gule menjelaskan modus oknum wartawan tersebut mencari kesalahan di SPBU. Setelah itu mengancam akan memberitakan kesalahan tersebut. Oknum tersebut juga meminta sejumlah uang agar kesalahan SPBU tidak diberitakan.

“Modusnya mereka datang mencari kesalahan ngomong bahwa meteran kurang benar, ada permainan pembelian solar subsidi yang tidak sesuai aturan, karena itu bagaimana mau diselesaikan atau tidak,” jelas Gule.

“Kalau tidak ya kami naikkan beritanya. Kalau bisa diselesaikan ya minta uang, itu modus pemerasannya,” lanjut Gule.

Gule mengatakan nominal yang dimintai beragam. Mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 20 juta. Parahnya oknum tersebut meminta uang kepada pengelola SPBU berkali-kali.

“Ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 20 juta, awal minta Rp 500 ribu dulu terus nanti datang lagi berkali-kali,” ujarnya.

Gule berharap agar kasus tersebut segera untuk ditindaklanjuti. Menurutnya oknum tersebut jika terbukti melakukan pemerasan terkena pasal pemerasan meski keseharian sebagai oknum wartawan.

“Kita berharap dan dorong agar kepolisian segera menindaklanjuti, tidak perlu mengetahui wartawan terdaftar di PWI atau di Dewan Pers atau tidak kan pun wartawan sah yang punya izin melakukan pemerasan bisa dijerat dengan pasal 365, 368 itu, tindakan pemerasan itu yang jelas perbuatan tindak pidana,” tegas dia.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menegaskan, bahwa perkara dugaan pemerasan oleh oknum wartawan masih tahap penyelidikan. Polisi tengah melengkapi barang bukti. Termasuk meminta keterangan Dewan Pers.

“Perkara ini tetap kita tangani sesuai dengan prosedur berlaku, perkara tahap penyelidikan, sudah gelar perkara beberapa minggu yang lalu. Dari tahap lidik ke sidik,” jelas Ghala kepada wartawan di Polresta Pati.

“Kita saat ini proses melengkapi alat bukti yang lain, kemarin sempat mengaku keterangan di Dewan Pers, nanti mungkin lebih jelas kita koordinasi dengan kanit yang menangani,” jelasnya.

Ghala mengaku belum menetapkan tersangka. Polisi berjanji akan segera menindak tegas oknum yang diduga melakukan pemerasan.

“Tersangka nanti, alat bukti memenuhi semua tentunya kita lakukan gelar perkara untuk menentukan bersangkutan layak status sebagai tersangka atau hal-hal yang perlu dilengkapi,” ungkap Ghala. (*)

Peras Kepala Desa, Wartawan Gadungan Ditangkap Polres Pemalang

PEMALANG.-

Mengaku sebagai wartawan, dua pria berinisial D (45) dan NE (42) mengancam serta memeras seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Keduanya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pemalang.
Korban M, selaku kepala desa yang bertanggung jawab atas pembangunan proyek jalan desa pada bulan Desember 2022. Kedua tersangka mempermasalahkan adanya retakan pada bagian pinggir jalan rabat beton dengan panjang sekitar 30 centimeter.
“Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, lalu mengancam korban akan memuat informasi keretakan jalan tersebut di media sosial, cetak dan online, bila korban tidak memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasatreskrim, AKP Ferry Sihaloho di Media Center Wicaksana Laghawa, Kamis (12/01/2023).
Kedua tersangka mendatangi korban setelah proyek jalan selesai. Karena korban merasa terancam, M memberikan sejumlah uang pada kedua tersangka secara bertahap.
Korban memberikan uang pada tersangka pada tanggal 2 Januari 2023 senilai Rp 600 ribu. Lalu pada tanggal 5 Januari 2023 memberikan uang senilai Rp 500 ribu.
Hingga Senin (9/1/2023), kedua pelaku menghubungi kembali korban dengan alasan dana kurang. Hingga akhirnya korban memberikan uang Rp 1 juta pada kedua tersangka yang mengaku dari RI.
“Warga yang melihat korban memberikan uang pada tersangka dan mencurigai aktivitas tersebut, kemudian melaporkan pada personil Polres Pemalang yang sedang patroli di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Pemalang.
Polres Pemalang telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)