Arsip Tag: PT BPE

Trauma BPE

ISTILAH double well bukan hal asing bagi pekerja migas di Indonesia. Praktik pengeboran dua sumur berdekatan pada satu struktur reservoir—yang juga dikenal sebagai twin well atau side drill—digunakan untuk mendampingi sumur utama agar produksi tetap stabil ketika tekanan menurun atau muncul gangguan mekanis.

Di Blok Cepu, terutama di Lapangan Banyu Urip yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), praktik ini terlihat jelas dengan keberadaan lebih dari 50 sumur produksi di sekitar sumur utama.

Tujuannya untuk menaikan capasitas produksinya, mengingat Lapangan Minyak Banyu urip areanya sangat luas dengan reservoir sangat besar.
Pola serupa juga tampak pada pengelolaan lapangan tua di bawah skema Kerja Sama Operasi (KSO), di mana satu sumur utama kerap didukung beberapa sumur lain di sampingnya.

Pengeboran berdekatan merupakan langkah teknis untuk mengatasi collapse atau gangguan mekanis, atau lost circulation. Para penambang sumur tua di Bojonegoro telah lama menerapkan teknik side tracking jika ada problem pada casing utama, dan ratusan sumur tua di Lapangan Wonocolo serta Kedewan terus beroperasi karena metode tersebut terbukti menjaga keberlanjutan produksi.

Karena itu, menjadi tanda tanya ketika PT Blora Patra Energi (BPE) tiba-tiba mengeluarkan larangan side tracking bagi penambang di Lapangan Ledok dan Semanggi–bahkan BPE juga tidak mengizinkan penambang di kedua lapangan tersebut menambah kedalam sumur. Padahal, terdapat 23 sumur di Ledok yang pernah dibor samping dan hingga kini masih berproduksi baik. Larangan BPE membuat sejumlah sumur tua di dua lapangan tersebut kini “nganggur” dan berhenti beroperasi.

Kasus Sumur 27 pada Maret 2023 mungkin telah menjadikan BPE trauma. Pada waktu itu aparat melakukan penggerebekan pada kegiatan side tracking di Ledok higga memasang police line. Padahal, Sumur LDK 27 merupakan bagian dari 196 sumur tua di Lapangan Ledok yang telah terdaftar resmi dan dikerjasamakan BPE–Pertamina.
Side tracking sendiri merupakan pengeboran sumur yang dibuat menyamping atau dekat dari sumur tua yang sudah terdaftar dan dikelola resmi melalui BUMD atau KUD.

Berbeda sepenuhnya dengan illegal drilling yang berarti pengeboran baru tanpa izin, tanpa registrasi, dan berada di luar wilayah kerja yang sah.
Meski beberapa penambang dan investor sempat menjalani pemeriksaan, namun tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan illegal drilling tidak terbukti.

Dalam perspektif banyak pihak, BPE seharusnya memahami regulasi migas secara lebih menyeluruh, bukan hanya berpatokan pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Terlebih, Blora merupakan anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) dan aktif terlibat dalam pembahasan aturan sumur minyak rakyat.

Pertanyaan pun muncul: jika Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 nantinya memperbolehkan warga melakukan pengeboran baru atas nama sumur rakyat—bahkan pada titik koordinat yang belum ditetapkan—mengapa penambang Ledok dan Semanggi justru dilarang mengebor di samping sumur tua yang sudah berizin dan tercatat resmi? Di tengah kebutuhan menata pengelolaan sumur tua dan meningkatkan kesejahteraan warga tambang, kepastian kebijakan migas daerah kembali menjadi sorotan publik. (*)

Saatnya BPE Berpikir

KABUPATEN Blora dan Bojonegoro memiliki kemiripan yang kuat dalam hal sumber daya alam. Dua daerah yang hanya dipisahkan Bengawan Solo ini sama-sama memiliki hutan jati luas dan sekitar 500 titik sumur minyak tua peninggalan Belanda di masing-masing kabupaten. Di Bojonegoro, sumur-sumur tersebut tersebar di Ngasem, Kedewan, Malo, dan Margomulyo. Sementara di Blora berada di Sambong, Jiken, dan Jepon.

Meski jumlah titiknya hampir sama, produktivitas keduanya kontras. Di Bojonegoro, hampir seluruh sumur tua kini kembali aktif. Di Blora, lebih dari separuh justru berhenti beroperasi. Kondisi ini tidak lepas dari keputusan para investor yang cenderung memilih Bojonegoro sebagai lokasi eksplorasi. Alasannya jelas: iklim investasi di sana jauh lebih ramah.

PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS), BUMD setempat, dinilai mampu memberikan rasa aman melalui komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan Muspida. Sejak lama, nyaris tidak ada investor sumur tua di Bojonegoro yang berurusan dengan aparat hukum, kecuali kasus pengeboran liar tanpa izin. Situasi itulah yang membangun kepercayaan dan membuat investor betah.

Kondisi berbeda dialami penambang di Blora. Para pekerja di Ledok, Semanggi, dan Bangowan mengaku sudah sering mengajak investor masuk, namun kerja sama berhenti di tengah jalan akibat minimnya dukungan dan perlindungan dari BUMD PT Blora Patra Energi (BPE). Salah satu persoalan berulang adalah sulitnya izin untuk pengeboran samping (side tracking) atau pemasangan pompa submersible, yang dinyatakan tidak sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008.

Padahal, di Bojonegoro, pengeboran samping justru menjadi kunci hidupnya ratusan sumur tua. Mayoritas sumur peninggalan Belanda hanya bercassing 5 inci—terlalu kecil untuk pompa submersible—sehingga side tracking menjadi pilihan paling realistis. Cara ini memungkinkan pemasangan pompa lebih besar dan akan meningkatkan produksi. Di Bojonegoro, kegiatan tersebut masuk dalam kategori well service dan tidak menjadi persoalan hukum.

Sebaliknya, pernah terjadi kasus di Ledok di mana investor yang mencoba side tracking justru terseret masalah hukum. Situasi ini membuat banyak calon investor mundur, meski mereka berniat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah. Ironis, padahal seluruh minyak dari sumur tua tetap disetor ke Pertamina dan membantu menekan impor.

BPE semestinya tidak hanya terpaku pada aturan tertulis, tetapi juga memahami praktik lapangan seperti yang diterapkan Bojonegoro dan Tuban. Dengan jarak yang tak jauh, studi banding sangat mungkin dilakukan untuk melihat bagaimana regulasi dapat dijalankan tanpa menghambat produksi.

Menariknya lagi, jumlah sumur aktif di Bojonegoro bahkan melebihi jumlah titik yang ada. Satu titik sumur tua bisa memiliki dua hingga tiga mulut sumur hasil pengeboran samping—sebuah pemandangan yang nyaris tidak dijumpai di Blora.

Potensi Blora sebenarnya sama besar. Yang membedakan hanyalah keberanian merumuskan kebijakan yang lebih adaptif dan kesiapan memberi ruang bagi mereka yang ingin menghidupkan kembali warisan sumur tua itu.
***

Komisaris BPE

MINIMNYA minat masyarakat (termasuk ASN) terhadap lowongan jabatan komisaris pada PT Blora Patra Energi (BPE) patut menjadi perhatian serius. Kondisi ini mencerminkan adanya persepsi negatif terhadap perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Blora tersebut. Bukan hanya soal kurangnya publikasi lowongan, tetapi juga terkait reputasi dan kredibilitas perusahaan yang dinilai kurang meyakinkan.
BPE pernah menjalin kerja sama dengan salah satu perkumpulan penambang lokal yang menuai kontroversi. Ditambah lagi, isu kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan kerap menjadi sorotan publik. Ini membentuk citra negatif terhadap BUMD tersebut di mata masyarakat Blora.

Kasus pengunduran diri direktur utama BPE setelah tepergok memberikan suap berupa uang senilai Rp 50 juta kepada wartawan tahun silam makin memperburuk citra manajemen. Peristiwa itu masih melekat kuat dalam ingatan publik sebagai contoh nyata lemahnya tata kelola perusahaan.
Selain itu, masyarakat menilai BPE sebagai perusahaan yang kurang bonafide karena memiliki aset dan modal yang sangat minim. Meski disebut mengelola ratusan sumur tua, faktanya sumur tersebut bukan milik BPE, melainkan milik warga desa penambang yang selama ini beroperasi secara tradisional.
Konsekuensinya, otoritas BPE terhadap kegiatan eksplorasi dan produksi minyak sangat terbatas. Masyarakat penambanglah yang memiliki kendali penuh atas sumur-sumur tersebut, termasuk dalam menentukan apakah investor diperbolehkan masuk atau tidak.

Secara operasional, BPE juga bergantung sepenuhnya pada jasa pihak ketiga. Perusahaan ini tidak memiliki armada truk tangki sendiri untuk mengangkut minyak mentah ke kilang Pertamina. Seluruh kegiatan angkutan dilakukan oleh kendaraan milik warga yang disewa setiap hari oleh BPE, yang mencerminkan keterbatasan modal dan kapasitas.
Dari sisi bisnis, BPE hanya memperoleh pendapatan dari komisi atas ongkos angkut minyak tua, bukan dari hasil eksplorasi atau penjualan langsung. Skala usaha yang sangat terbatas ini menjadi alasan mengapa jabatan komisaris tidak menarik bagi kalangan profesional berpengalaman, karena tunjangan dan kompensasi yang ditawarkan dinilai tidak sepadan dengan tanggung jawabnya.

Yang juga mengikis kepercayaan masyarakat adalah persepsi bahwa proses seleksi jabatan di BUMD, termasuk BPE, hanya formalitas belaka. Sudah menjadi rahasia umum bahwa rekrutmen pejabat kerap diwarnai nuansa politis dan dominasi “orang dalam” yang seolah sudah disiapkan sejak awal proses.

Minimnya peminat untuk po-sisi komisaris seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Blora dan manajemen BPE untuk segera berbenah. Diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, memperbaiki tata kelola, serta membangun kembali kepercayaan publik.
Lebih dari itu, Pemkab Blora perlu menjadikan rekrutmen pejabat BUMD sebagai proses profesional yang terbuka dan kompetitif. Jika tidak, sulit bagi BUMD seperti BPE untuk berkembang dan menjadi tempat karier yang diminati oleh figur-figur berintegritas dan berkualitas. (*)

Ir. Siswanto: Kerjasama PT. BPE dengan PPMSTL Perlu Dievaluasi

Korandiva – BLORA.- Banyak penambang minyak sumur tua di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Blora, menginginkan kerjasama langsung dengan PT Blora Patra Energy (BPE) tanpa melalui Perkumpulan Penambang Minyak Sumur Timba Ledok (PPMSTL). Hal ini disampaikan anggota DPRD Blora, Ir. Siswanto, saat ditemui wartawan, Rabu (2/7/2025).
Menurut Siswanto, sistem saat ini merugikan penambang karena 94 persen pembayaran dari Pertamina, hanya 77 persen yang diterima oleh penambang melalui PPMSTL. “Jika penambang bisa bekerjasama langsung dengan BPE, mereka akan memperoleh hasil lebih be-sar dari yang sekarang,” ujarnya.

BPE menunjuk PPMSTL sebagai koordinator pengelolaan minyak di Ledok. Namun, skema berbeda diterapkan di wilayah Semanggi, dimana BPE melakukan transaksi langsung dengan para penambang.
“Kalaupun nantinya tetap bekerjasama dengan PPMSTL, saya harap ada opsi bagi penambang di Ledok untuk bisa bertransaksi langsung dengan BPE,” tegas

Siswanto yang juga politisi Fraksi Golkar dan warga Desa Ledok.
Kerjasama antara BPE dan PPMSTL secara resmi telah berakhir sejak Februari 2025, bersamaan dengan berakhirnya izin pengelolaan sumur tua dari Pertamina.

Menyikapi rencana perpanjangan izin oleh Pertamina, Siswanto mendesak agar BPE terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPMSTL sebelum memperpanjang kemitraan.

“Pemerintah saat ini sedang fokus pada efisiensi dan pemangkasan jalur distribusi. BPE seharusnya mengikuti arah kebijakan ini dengan menyederhanakan rantai kerjasama, termasuk menghapus perantara yang membebani penambang,” pungkasnya. (*)