Arsip Tag: DPRD

DPRD Tanpa Pokir

WACANA penghapusan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD kembali mencuat dan menimbulkan perdebatan publik. Jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, DPRD berpotensi kehilangan salah satu instrumen terpenting dalam menjaga kedekatan dengan konstituennya. Pokir selama ini menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan agenda pembangunan daerah. Tanpa pokir, ruang representasi itu bisa melemah.

Secara teoritis, DPRD memang tidak berada pada posisi eksekutor anggaran. Namun dalam praktik politik daerah, pokir telah menjadi alat yang memungkinkan wakil rakyat menyuarakan aspirasi warga secara konkret melalui program pembangunan. Jika pokir dihapus, fungsi penyaluran kebutuhan masyarakat akan sepenuhnya berada di tangan eksekutif. Pada titik ini, DPRD dapat kehilangan legitimasi sosial karena tidak lagi membawa “hasil nyata” ke daerah pemilihannya.

Di sisi lain, hilangnya pokir berpotensi mengganggu relasi politik antara DPRD dan masyarakat akar rumput. Basis dukungan yang selama ini terbentuk dari kehadiran fisik program — seperti infrastruktur lingkungan, bantuan sosial, maupun pemberdayaan masyarakat — bisa melemah drastis. DPRD mungkin tetap berfungsi secara formal, namun kehilangan sentuhan langsung dengan rakyat yang justru menjadi sumber kekuatan politik mereka.

Kondisi ini juga dapat menimbulkan ketimpangan baru dalam proses pembangunan. Tanpa pokir, pemerintah daerah menjadi satu-satunya pihak yang menentukan prioritas kegiatan. Ini membuka risiko penetrasi agenda yang terlalu teknokratis, atau sebaliknya, terlalu politis bila eksekutif tidak cukup transparan. DPRD akan kesulitan melakukan fungsi pengawasan secara efektif karena tidak lagi memiliki pijakan data dan kebutuhan lapangan yang dihasilkan melalui mekanisme pokir.

Lebih jauh lagi, penghapusan pokir dapat memicu jarak psikologis antara warga dan wakilnya. Konstituen dapat merasa bahwa aspirasi mereka tidak lagi memiliki saluran yang jelas. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melemahkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD, bahkan menurunkan minat masyarakat dalam proses politik seperti reses dan pemilu. DPRD berisiko dipandang sekadar “stempel” kebijakan eksekutif.

Pada akhirnya, wacana penghapusan pokir harus dilihat secara hati-hati. Transparansi dan akuntabilitas memang perlu diperketat, tetapi menghilangkan instrumen representasi tanpa menawarkan mekanisme pengganti justru berpotensi merusak ekosistem demokrasi lokal. DPRD bukan hanya lembaga pembuat perda, tetapi wajah politik rakyat di daerah. Ketika alat artikulasi seperti pokir dicabut, maka hubungan antara rakyat dan wakilnya terancam runtuh pelan-pelan.

Jika perubahan harus dilakukan, reformasi pokir — bukan penghapusan — adalah opsi yang lebih rasional. Penguatan regulasi, pengawasan publik, hingga digitalisasi proses perencanaan bisa menjadi jalan tengah. Tanpa itu, DPRD akan kesulitan menjaga relevansi, sementara masyarakat kehilangan kanal penyalur aspirasi yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari mereka. (*)

Proyek Kejar Tayang

KOMISI C DPRD Blora akan turun ke lapangan untuk meninjau dari dekat proyek infrastruktur yang menjadi fokus utama dalam pemerintahan Bupati Blora Arief Rohman, hal itu mengingat banyaknya pekerjaan infrastruktur yang dibangun selama Tahun 2022. Wakil rakyat itu sudah menginventarisir pekerjaan yang belum ataupun sudah selesai dikerjakan hingga menjelang tutup tahun ini.

Para wakil rakyat itu tergerak hatinya setelah mendengar ada pihak yang mengkritik, bahwa pembangunan infrastruktur di Blora tidak disertai perencanaan yang matang sehingga pengerjaanya terkesan dilakukan terburu-buru sehingga mengabaikan aspek kualitas.
Setelah sisa waktu tinggal hitungan hari, proyek dikebut siang dan malam untuk mengejar batas waktu pencairan pembayaran oleh Bank Jateng.

Tekanan target waktu itu membuat para pekerja kehilangan kemampuan. Akibatnya, infrastruktur yang dibangun berlabel ‘asal jadi’.
Karena itu, para masyarakat yang melintas atau sedang mamakai proyek infrastruktur juga harus hati-hati. Dan pemerintah sebagai penanggung jawab proyek harus bertanggung jawab jika nanti sampai jatuh korban.
Hujan yang turun dengan derasnya pada akhir-akhir waktu kemarin seolah ingin menjadi alat uji, seberapa kuat bangunan infrastruktur yang dibiayai APBD Blora pada tahun 2023? Ada jalan usaha tani (JUT) yang jebol, ada jalan aspal yang ambles padahal proyek itu belum diserah-terimakan kepada Inspektorat.
Tidak keliru bila ada pihak yang cemas, karena dari hasil pantauan di lapangan, hingga awal Desember ini dana yang belum terserap untuk kegiatan Tahun 2022 masih Rp 797 miliar, dan dari jumlah tersebut yang Rp 200 milar adalah anggaran untuk infrastruktur.

Patut diwaspadai, pengerjaan proyek dipaksakan serupa membuat film kejar tayang. Mengabaikan kualitas bestek. Nilai barang dan atau jasa yang ditangani tidak seimbang dengan biaya.
Ujung-ujungnya rakyat dirugikan akibat pemborosan. Kita pastikan aparat terkait punya alasan mengapa dan bagaimana penyerapan anggaran lelet. Dari masa ke masa argumennya selalu stereotip atau klise. Misal, perencanaan molor, proses tender tertunda dan banyak lagi yang lainnya.

Bupati selaku kepala daerah akan meraih sukses besar jika kebiasaan lama tersebut disingkirkan. Apalagi untuk mengatasi problema yang terus-terusan mendera jutaan rakyat, pasti butuh prioritas. Anggaran dan jadwal kerja dirancang kalangan ahli di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Menghabiskan dana dan proses panjang. Ketika dilaksanakan mengapa selalu seperti itu?

Bagi wong cilik yang paling penting adalah tepat anggaran, tepat sasaran, tepat guna dan tepat waktu. Kehidupan sekarang harus menjadi lebih baik daripada kemarin. Kita tidak ikhlas jika kelak kembali di Blora banyak jalan rusak seperti masa lalu, Tidak rela bila rusak lagi, banjir lagi, tanpa ada perubahan yang membaik. Apa kerjanya aparat pelayan publik?
***