Semua tulisan dari Andika Setya Chrisanto

Pimpinan Ponpes di Jepara Ditahan, Diduga Cabuli Santriwati Berkali-kali

Korandiva-JEPARA.- Kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan kembali tercoreng. Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara resmi menahan AJ (60), pimpinan Pondok Pesantren Al Anwar, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati.
AJ datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun lima jam kemudian, pria yang selama ini dikenal sebagai pengasuh pondok pesantren itu keluar dari ruang pemeriksaan dengan status berbeda: tersangka yang langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Jepara.

Pemandangan penahanan AJ menyita perhatian. Dengan duduk di kursi roda dan dikawal ketat aparat, ia melewati sorotan kamera para wartawan yang sejak pagi menunggu perkembangan kasus yang mengguncang masyarakat Jepara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.
“Kami sudah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.

Penyidik menyebut alat bukti itu meliputi keterangan saksi hingga tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan tersangka dan korban. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam milik korban, ibu korban, dan kakak korban untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Kasus ini tidak sekadar dugaan pencabulan biasa. Berdasarkan penyidikan, AJ diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk mengendalikan korban yang saat itu masih menjadi santriwati di bawah lingkungan asuhannya.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada Ahad malam, 27 April 2025. Modusnya disebut sangat manipulatif. Tersangka diduga “menikahi” korban secara siri di sebuah gudang pondok pesantren dengan mahar Rp 100 ribu, sebelum kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Yang lebih memprihatinkan, dugaan kekerasan seksual itu tidak berhenti sekali. Polisi menyebut tindakan asusila tersebut berlangsung berulang kali hingga Juli 2025.

Di balik tembok lembaga pendidikan yang semestinya menjadi tempat membangun akhlak dan rasa aman, korban justru diduga mengalami tekanan dan eksploitasi oleh orang yang memiliki kuasa penuh atas lingkungan pesantren.
AJ dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat 2 huruf b KUHP terkait penyalahgunaan hubungan kepercayaan di lembaga pendidikan. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum AJ, Nur Ali SH, membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menilai bukti digital yang dimiliki penyidik belum dapat dijadikan dasar final sebelum hasil pemeriksaan forensik keluar.
“Masalah foto itu asli atau tidak, kita tunggu hasil forensik dulu,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan AJ yang disebut mengidap diabetes, hipertensi, hingga gejala stroke. Mereka berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan.
Namun di tengah dalih sakit dan pembelaan hukum tersebut, publik justru menyoroti sisi lain yang lebih mendasar: bagaimana relasi kuasa di lingkungan pendidikan agama bisa diduga dipakai untuk membungkam dan mengeksploitasi korban.

Kasus ini pertama kali terbongkar setelah adik korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada keluarga hingga akhirnya berujung pada laporan polisi pada November 2025.
Informasi yang berkembang juga menyebut pihak tersangka sempat menawarkan “jalan damai” berupa uang dan tanah kepada keluarga korban. Tawaran itu ditolak mentah-mentah. Keluarga korban memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum dan meminta proses hukum berjalan sampai tuntas.

Kini, perhatian publik tertuju pada keberanian aparat membongkar kasus yang melibatkan figur berpengaruh di lingkungan pesantren. Sebab bagi masyarakat, perkara ini bukan hanya soal satu korban, melainkan ujian serius bagi penegakan hukum terhadap kekerasan seksual yang terjadi di balik simbol moral dan institusi pendidikan. (*)

Kades Gandu Cuci Tangan soal Polemik Sumur Minyak, Lempar Urusan Izin ke Pemkab dan ESDM

Korandiva-BLORA.- Kepala Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Iwan Sucipto, akhirnya buka suara terkait kisruh aktivitas sumur minyak di desanya yang menyeret dua badan usaha, yakni Mataram Connection Nusantara (MCN) dan Minyak Gandu Blora (MGB). Namun alih-alih memberi kejelasan, pernyataan sang kades justru terkesan normatif dan cenderung melempar tanggung jawab.

Iwan mengaku tidak memahami detail legalitas maupun izin operasional yang dikantongi kedua pihak. Ia berdalih selama ini hanya mengenal nama MCN sebagai pihak yang beraktivitas di lokasi sumur minyak tersebut.
“Setahu saya hanya ada Mataram Connection. Kalau detail perizinan saya tidak tahu,” ujar Iwan, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Sebagai kepala desa di wilayah yang menjadi pusat aktivitas pengeboran minyak, ketidaktahuan soal legalitas usaha justru dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah desa terhadap kegiatan yang berpotensi memicu konflik sosial maupun persoalan hukum.

Iwan juga menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan memberi izin. Ia meminta persoalan legalitas dijelaskan langsung oleh instansi terkait seperti DPMPTSP maupun ESDM.
“Kalau ada rekomendasi langsung dari Bupati atau Gubernur yang menjelaskan legalitas kepada masyarakat, pasti tidak timbul gejolak,” katanya.

Di tengah polemik yang terus memanas, Iwan memilih menjaga jarak dari dinamika paguyuban dan aktivitas operasional sumur. Ia menyebut seluruh persoalan diserahkan kepada paguyuban setempat.
“Saya tidak ikut campur terkait paguyuban. Semua diserahkan ke paguyuban,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dugaan penghadangan pengiriman sampel minyak menuju Pertamina, Iwan membantah adanya instruksi dari dirinya kepada warga. Ia mengklaim saat kejadian sedang berada di Jakarta.

Menurutnya, warga hanya berkumpul di lapangan voli dan tidak melakukan aksi penghadangan terhadap truk pengangkut sampel minyak.
“Tidak ada penghadangan. Masyarakat hanya berkumpul di lapangan voli, sementara truk masih di lokasi sumur dan tidak berani turun,” ucapnya.

Sebelumnya, pelaku usaha minyak mentah dari MGB, Suyono, mengaku pengiriman sampel minyak ke Pertamina sempat terhambat akibat tekanan warga. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya telah mengantongi izin lengkap dan siap membuktikan legalitas usaha yang dimiliki kapan pun diperlukan. (*)

Solar Rp 30 Ribu per Liter, Kapal Nelayan Besar Terancam Mati Mesin

Korandiva-PATI — Jeritan nelayan kapal besar akhirnya sampai ke meja parlemen. Harga solar non-subsidi yang menembus Rp30.000 per liter kini bukan sekadar memberatkan, tetapi mulai melumpuhkan aktivitas melaut ribuan nelayan di pesisir Pantura.

Keluhan itu mencuat saat anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo menggelar reses di Juwana, Kabupaten Pati. Para nelayan kapal penangkap ikan di atas 30 Gross Tonnage (GT) mengaku sudah tidak kuat menanggung biaya operasional yang melonjak gila-gilaan akibat mahalnya BBM industri.

Perwakilan nelayan, Purnomo, warga Desa Mbendar, Kecamatan Juwana, membeberkan kondisi yang disebutnya sudah berada di titik kritis. Untuk sekali melaut, kapal ukuran 30 GT ke atas membutuhkan 5.000 hingga 10.000 liter solar.
Dengan harga Rp30 ribu per liter, biaya bahan bakar saja bisa mencapai Rp150 juta hingga Rp300 juta sekali berangkat.

“Belum biaya ABK, logistik, es batu, perawatan kapal. Banyak kapal sekarang memilih sandar daripada rugi di laut,” ungkapnya.

Kondisi ini menjadi ironi di tengah gembar-gembor ketahanan pangan dan sektor kelautan sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Di lapangan, nelayan justru tercekik harga energi yang terus melambung tanpa solusi konkret.

Menanggapi desakan nelayan, Firman Soebagyo mengaku telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun hingga kini, pemerintah belum juga menghasilkan keputusan final terkait skema penyesuaian harga solar bagi kapal nelayan besar.
“Saya sudah sampaikan langsung. Negara tidak boleh membiarkan nelayan mati usaha hanya karena harga BBM,” tegas Firman.

Ia menyebut rapat koordinasi antara pemerintah, Pertamina, BPH Migas, dan instansi terkait sudah digelar, tetapi hasilnya masih menggantung. Pembahasan baru akan dilanjutkan lagi pekan depan.

Situasi ini memunculkan kritik bahwa pemerintah terkesan lamban membaca ancaman lumpuhnya sektor tangkap nasional. Sebab, kapal-kapal di atas 30 GT selama ini menjadi pemasok utama ikan skala besar untuk kebutuhan nasional maupun industri.

Firman juga menyoroti besarnya disparitas harga antara solar subsidi dan non-subsidi yang kini mencapai belasan ribu rupiah per liter. Selisih harga itu dinilai rawan memicu praktik penyalahgunaan distribusi BBM di lapangan.

“Kalau pengawasannya lemah, penyimpangan pasti terjadi. Aparat dan pemerintah daerah harus serius mengawasi,” tandasnya.

Menurut Firman, solusi terhadap mahalnya solar tidak bisa terus-menerus ditunda dengan alasan konflik global atau mekanisme pasar. Sebab, yang kini dipertaruhkan bukan hanya keuntungan nelayan, tetapi keberlangsungan ekonomi pesisir dan pasokan ikan nasional.

“Kalau kapal-kapal besar berhenti melaut, dampaknya akan panjang. Produksi ikan terganggu, pekerja kehilangan penghasilan, rantai ekonomi pesisir ikut lumpuh,” ujarnya.

Ia memastikan persoalan tersebut akan terus dikawal di Komisi IV DPR RI hingga pemerintah benar-benar mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada nelayan. (*)

Lomba Mewarnai Koran Diva Disambut Antusias Anak-anak TK se-Blora

Korandiva-BLORA.- Ketika sebagian besar anak-anak kini lebih akrab dengan layar gawai dibanding lembar koran, Dewan Redaksi Koran Diva justru memilih bergerak melawan arus. Menjelang deadline cetak edisi 1067, Kamis malam (7/5/2026), Ketua Dewan Redaksi Koran Diva, Sucipto bersama dua awak redaksi terlihat sibuk menyortir ratusan hasil karya mewarnai kiriman murid-murid TK dari berbagai wilayah di Kabupaten Blora.

Pemandangan itu menjadi penanda bahwa media cetak ternyata belum sepenuhnya kehilangan tempat di tengah serbuan media sosial dan konten digital yang semakin agresif merebut perhatian anak-anak.

Melalui rubrik “Mewarnai Berhadiah”, Koran Diva mencoba menjalankan fungsi media yang mulai jarang disentuh banyak penerbit: media pendidikan. Program tersebut mengajak anak-anak usia dini mengenal koran bukan sekadar sebagai barang bacaan orang tua, melainkan ruang kreativitas dan apresiasi karya.

“Ini luar biasa, hampir seratus sekolah TK mengirimkan karya murid-muridnya,” ujar Sucipto saat proses penjurian berlangsung.

Di tengah menurunnya minat baca media cetak secara nasional, langkah yang dilakukan Koran Diva dinilai menjadi kritik tersendiri terhadap pola konsumsi informasi masyarakat saat ini. Anak-anak kini tumbuh dalam budaya instan media sosial, sementara kedekatan dengan media cetak perlahan memudar.

Karena itu, lomba mewarnai ini tidak hanya soal hadiah dan kompetisi, tetapi juga upaya memperkenalkan kembali eksistensi koran kepada generasi baru. “Selain hadiah, para juara juga mendapat sertifikat sebagai kenang-kenangan,” tambahnya.

Sucipto menegaskan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata terhadap pendidikan anak usia dini. Menurutnya, kreativitas anak perlu terus dirangsang melalui aktivitas sederhana namun edukatif seperti mewarnai.

“Melalui kegiatan ini, Koran Diva ikut mendukung program pemerintah dalam memajukan pendidikan sejak usia dini,” katanya.

Untuk edisi lomba yang diterbitkan 27 April 2026 lalu, dewan juri menetapkan tiga pemenang utama, yakni Juara 1 diraih Den Raka Mahesa dari TK TRISULA 1 Blora, Juara 2 diraih Aishwa Nahla Regina Adisty dari TK ABA II, dan Juara 3 diraih Kanaya Zalfa Qirani dari TK Islam Nurul Iman Cepu.

Dengan distribusi koran yang telah menjangkau 16 kecamatan di Kabupaten Blora, manajemen Koran Diva optimistis peserta lomba akan terus bertambah. Terlebih, lomba tersebut dibuka gratis khusus pelanggan Koran Diva yang memiliki anak usia TK.

Peserta cukup memotong halaman lomba mewarnai dari koran cetak, kemudian mengirimkannya ke kantor redaksi Diva di Cepu atau menitipkannya di lapak koran milik Mas Parjo di depan Kantor Pemda Blora.

Di saat banyak media berlomba mengejar klik dan viralitas, langkah sederhana Koran Diva ini justru mengingatkan bahwa media massa masih memiliki tanggung jawab sosial: mendidik, membangun kreativitas, dan menjaga kedekatan dengan masyarakat sejak usia dini. (*)

Kaos Petani Rp 151 Juta Mendadak Gagal, DP4 Blora: “Tergantung Pak Alim”

Korandiva-BLORA.- Rencana pengadaan 960 kaos pelatihan petani tembakau senilai Rp 151,1 juta oleh DP4 Kabupaten Blora mendadak kandas di tengah jalan. Paket yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu kini berstatus “Paket Gagal” di portal Inaproc setelah tak ditindaklanjuti oleh pihak dinas.

Nilai pengadaan tersebut sempat memantik sorotan publik lantaran harga kaos mencapai sekitar Rp 157.500 per buah. Di tengah berbagai persoalan pertanian dan kebutuhan riil petani, anggaran ratusan juta rupiah untuk kaos cinderamata dinilai menimbulkan tanda tanya besar.

Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan (TPHPP) DP4 Blora, Rosalia Diah Erawati, membenarkan paket itu batal diproses sistem karena tidak diperbarui.
“Batal oleh sistem karena tidak ditindaklanjuti. Belum kami perbaharui lagi,” ujar Era, Senin (11/5/2026).

Saat ditanya apakah pengadaan kaos tetap akan dilanjutkan, Era mengaku keputusan masih menunggu arahan Kepala DP4 Blora, Ngaliman. “(Tetap diadakan?) Tergantung Pak Alim bagaimana,” katanya singkat.

DP4 berdalih kaos tersebut dirancang sebagai cinderamata bagi peserta pelatihan petani tembakau di 12 kecamatan. Menurut Era, pemberian kaos dipilih karena peserta pelatihan kini tidak lagi diperbolehkan menerima uang saku.
Namun alasan itu justru memunculkan kritik baru. Publik mempertanyakan urgensi pengadaan kaos mahal menggunakan dana cukai tembakau, sementara banyak petani masih menghadapi persoalan harga, pupuk, hingga ketidakpastian hasil panen.

DP4 sendiri tahun ini tengah menyiapkan dua agenda besar, yakni pengenalan varietas baru “kasturi baru” serta program pemurnian varietas lokal tembakau Blora agar memperoleh sertifikasi resmi.
“Tembakau Blora didaftarkan, nanti ada sertifikat benihnya. Jadi varietas lokal Blora yang bersertifikat,” jelas Era.
Meski demikian, polemik pengadaan kaos telanjur menyedot perhatian. Apalagi, program yang diklaim untuk kepentingan petani itu justru lebih dulu ramai karena nilai cinderamatanya yang fantastis. (*)

Warga Tuding Ada Penyerobotan Tanah dan Pencurian Material, DPRD Blora Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Sendangharjo

Korandiva-BLORA.- Dugaan praktik tambang ilegal di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, mulai memasuki babak serius. Komisi C DPRD Blora turun langsung ke lokasi tambang yang dipersoalkan warga, Kamis (7/5/2026), dan menemukan kerusakan lahan dalam skala besar yang memicu pertanyaan keras terhadap aparat dan pihak terkait.
Dari hasil sidak, anggota dewan mendapati tebing tanah hilang, kontur lahan berubah drastis, hingga muncul cekungan besar menyerupai aliran sungai baru. Kondisi itu memperkuat dugaan adanya aktivitas pengerukan material secara masif di area yang masih disengketakan.

Kasus ini mencuat setelah dua warga, Ratno dan Ny. Joko, melapor ke DPRD dan Polres Blora. Mereka mengaku tanahnya diserobot dan materialnya diambil tanpa izin oleh seseorang berinisial GT, yang disebut warga sebagai salah satu “bos tambang” di Blora.

Ketua Komisi C DPRD Blora, M. Mukhlisin, menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap sekadar sengketa antarwarga.
“Kalau benar aktivitas itu tidak berizin, maka ini sudah masuk dugaan tambang ilegal, perusakan lingkungan, dan potensi kerugian negara maupun daerah,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Gus Sin itu.
Menurutnya, DPRD sengaja turun ke lokasi untuk memastikan langsung kondisi lapangan sebelum memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami ingin mendapatkan gambaran faktual. Setelah melihat langsung, persoalan ini memang serius dan perlu diklarifikasi menyeluruh,” ujarnya.

Komisi C berencana memanggil ESDM Jawa Tengah wilayah Blora, ATR/BPN, hingga aparat penegak hukum guna mengurai status lahan, legalitas tambang, dan perkembangan laporan warga di Polres Blora.
“Kami akan cari kejelasan. Bagaimana status lahannya, bagaimana izin tambangnya, dan bagaimana proses hukumnya,” tandas Gus Sin.

Sorotan tajam juga mengarah pada lemahnya penanganan laporan warga. Meski dugaan pengrusakan dan pencurian tanah telah dilaporkan ke polisi, hingga kini warga mengaku belum mendapat kepastian hukum.
Penasehat APTI Blora, Riyanta SH, menyebut aparat penegak hukum memiliki posisi penting untuk membongkar perkara tersebut secara terang.
“Harus diperiksa siapa pemilik lahannya, siapa yang mengeruk, ada izin atau tidak, material dibawa ke mana, siapa yang menikmati keuntungan, dan berapa kerugian korban,” katanya.

Menurut Riyanta yang juga aktivis Gerakan Jalan Lurus (GJL), tanpa proses hukum yang transparan, sidak DPRD hanya akan menjadi tontonan politik sesaat.
“Kalau penanganannya tidak terbuka, publik akan bertanya-tanya: ada pembiaran atau tidak?” sindirnya.

Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas tambang tanpa izin juga disebut berpotensi merugikan daerah. Negara kehilangan potensi pajak dan retribusi, sementara lingkungan rusak parah akibat pengerukan liar.
“Kalau tambang ini ilegal, daerah rugi dua kali: PAD hilang dan lingkungan hancur,” tegas Gus Sin.

Kerusakan di lokasi tambang pun dinilai tidak bisa dianggap remeh. Cekungan besar dan hilangnya struktur tanah berpotensi memicu longsor, mengubah aliran air, hingga menimbulkan kerusakan lanjutan di sekitar area tambang.
Kini publik menunggu: apakah kasus Sendangharjo akan benar-benar dibongkar hingga tuntas, atau kembali menguap di tengah kuatnya dugaan permainan tambang ilegal di Blora. (*)

SRMA 18 Blora Dipaksa Buka Pendaftaran, Gedung Belum Ada

Korandiva-BLORA.– Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 18 Blora menghadapi situasi serba sulit. Di tengah keterbatasan fasilitas dan belum adanya tambahan gedung baru, sekolah ini tetap diminta membuka pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran mendatang.
Kepala SRMA 18 Blora Tri Yuli Setyoningrum mengakui kapasitas bangunan yang digunakan saat ini sudah tidak memadai. Seluruh ruang yang ada telah terpakai untuk kebutuhan belajar sekaligus asrama siswa.
“Lantai satu dipakai asrama, lantai dua untuk ruang belajar. Satu gedung lainnya untuk ruang guru. Ruangnya sudah penuh, tapi tetap diminta buka pendaftaran,” ujarnya.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap kesiapan sekolah rakyat dalam menampung tambahan siswa baru. Apalagi sistem pembelajaran yang diterapkan menggunakan pola boarding school, sehingga seluruh siswa wajib tinggal di asrama.
Sementara itu, pembangunan gedung baru hingga kini masih sebatas usulan. Kepala Dinsos P3A Blora Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, proyek pembangunan masih menunggu persetujuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR.
“Masih berproses, semoga bisa masuk tahap III,” katanya.

Meski fasilitas belum siap, pemerintah pusat tetap mewajibkan SRMA membuka pendaftaran peserta didik baru. Alasannya, siswa angkatan pertama akan naik ke kelas 2 sehingga sekolah harus menerima siswa kelas 1 lagi.
Namun hingga kini, petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan siswa maupun rekrutmen guru tambahan juga belum turun dari pusat.
“Rekrutmen siswa dan guru masih menunggu instruksi,” imbuh Luluk.

Saat ini SRMA 18 Blora baru memiliki dua rombongan belajar dengan total 50 siswa. Dengan kondisi ruang yang sudah penuh, penambahan siswa baru dikhawatirkan justru menambah persoalan baru di sekolah rakyat tersebut. (*)

Pelari Prancis Turun ke Sungai Bacin, Warga Cepu Baru Bergerak Setelah 139 Kg Sampah Diangkat

Korandiva-CEPU.— Sungai Bacin di Kecamatan Cepu kembali menampilkan wajah buram persoalan lingkungan. Air keruh kebiruan dan tumpukan limbah yang selama ini dibiarkan mengendap akhirnya diserbu ratusan relawan dalam aksi bersih sungai bersama tiga pegiat lingkungan asal Prancis dari komunitas Sungai Watch.
Sebanyak 520 peserta turun langsung ke aliran sungai dan berhasil mengangkat 139 kilogram sampah hanya dalam beberapa jam kegiatan, Jumat pagi. Fakta itu sekaligus menjadi tamparan keras atas masih lemahnya kesadaran menjaga kebersihan sungai di kawasan perkotaan Cepu.

Tiga pegiat lingkungan, Sam Benchegib, Kelly Benchegib, dan Gary Benchegib, bahkan lebih dulu menuntaskan lari sejauh 15 kilometer sebelum ikut turun ke Sungai Bacin bersama warga.
Mereka tak sekadar datang memberi kampanye simbolis. Dengan sepatu bot, sarung tangan, dan celemek pelindung, ketiganya masuk langsung ke sungai yang dipenuhi sampah plastik dan limbah rumah tangga.

Warga dari berbagai kalangan ikut terjun ke sungai di kawasan Gang Empat. Mulai pelajar SD hingga SMA, komunitas lingkungan, instansi pemerintah, hingga relawan lintas sektor membaur mengangkut sampah menggunakan karung berlubang.
Tak hanya sampah yang mengapung, limbah yang tersangkut di bantaran sungai juga ditarik ramai-ramai. Beberapa sampah berukuran besar bahkan harus diangkat bersama karena sudah lama mengendap di aliran sungai.

Camat Cepu, Endah Ekawati, mengakui kegiatan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan sampah sungai tak bisa terus dianggap sepele.
“Harapannya masyarakat semakin sadar dan rutin menjaga kebersihan sungai,” ujarnya.
Meski aksi bersih sungai berhasil mengumpulkan 139 kilogram sampah, kondisi Sungai Bacin menunjukkan persoalan lingkungan di Cepu belum selesai. Tanpa perubahan perilaku masyarakat dan pengawasan serius terhadap pembuangan limbah, sungai itu terancam kembali dipenuhi sampah hanya dalam hitungan waktu. (*)

Puluhan Santri Yatim Piatu Diperkosa Oknum Kiai di Pati: Satu Korban Hamil, Dinikahkan Paksa untuk Tutupi Aib

Korandiva-PATI.— Neraka itu beroperasi balut jubah keislaman. Seorang oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati diduga mengubah tempat pendidikan menjadi sarang pemerkosaan sistematis bagi puluhan santriwatinya. Para korban, yang mayoritas yatim piatu dari keluarga tidak mampu, selama tiga tahun (2024-2026) dilumpuhkan oleh teror otoritas sang kiai.
Kasus yang kini ditangani Satreskrim Polresta Pati ini terkuak setelah delapan santriwati berani melapor. Namun, kuasa hukum korban, Ali Yusron, memperkirakan jumlah korban sesungguhnya menyentuh angka 30 hingga 50 anak, yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 1 dan 2 SMP.

Modus yang digunakan pelaku sangat keji: memanfaatkan kemiskinan dan ketidakberdayaan. Sang kiai menjerat korbannya dengan syarat “tunduk dan patuh” jika ingin diakui sebagai murid. Bagi santri yatim yang menggantungkan nasib pada pendidikan gratis di ponpes itu, ancaman pengusiran menjadi senjata maut.

“Korban dipanggil jam 12 malam untuk menemani tidur. Saat menolak, mereka diancam akan dikeluarkan dari ponpes. Toh mereka tidak berani lapor karena orangtuanya orang tidak punya,” tegas Ali, Rabu (29/4/2026).

Aksi bejat itu berulang di dua lokasi yang mengiris nurani: sebuah bedeng kantor karyawan dan kamar pelaku yang berdempetan dengan kamar istrinya sendiri. Dari pengakuan korban, dalam satu malam pelaku kerap memaksa dua santriwati sekaligus.
Ironi paling pedih, dari sekian banyak korban, ada yang sampai hamil. Alih-alih mendapat keadilan, oknum pengasuh justru menikahkan korban secara paksa dengan seorang santri laki-laki binaannya—diduga kuat sebagai upaya silencing untuk menutupi aib.

Saat ini, bola ada di lapangan kepolisian. Ali mendesak Polresta Pati segera menetapkan tersangka dan meringkus pelaku. Ia mengkritik keras lambannya penanganan prapedaran yang berpotensi dimanfaatkan pelaku untuk menghilangkan barang bukti dan membungkam saksi.
“Saya yakin bukti sudah cukup. Jangan biarkan predator ini bebas dan terus mencengkeram santri lainnya yang masih di bawah umur,” tekannya.

Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid membenarkan adanya laporan tersebut, namun melempar sepenuhnya tanggung jawab penanganan ke Satreskrim Polresta Pati. Sementara itu, sang predator berjubah kabarnya masih bebas berkeliaran. (*)

Layanan Publik Jateng Dinilai Lamban, DPRD Dorong Ganti Perda Lama

Korandiva-SEMARANG.– Regulasi pelayanan publik di Jawa Tengah dinilai sudah tertinggal dari kebutuhan masyarakat. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelayanan Publik dianggap belum mampu menjawab tuntutan layanan pemerintahan yang cepat, transparan, digital, dan akuntabel.

Kondisi itu mendorong Komisi A DPRD Jawa Tengah mengusulkan Raperda Pelayanan Publik sebagai pengganti aturan lama yang dinilai lemah dalam pelaksanaan maupun pengawasan. Usulan tersebut dijadwalkan dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (30/4), bersamaan dengan agenda pembahasan LPJ Gubernur Jawa Tengah 2025/2026 di Gedung Berlian Semarang.

Anggota Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo, menegaskan pelayanan publik adalah kewajiban dasar pemerintah, sehingga kualitasnya harus menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar memenuhi prosedur administratif.
“Regulasi lama belum efektif menjawab kebutuhan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berbasis teknologi. Ini harus dibenahi,” tegas Imam.

Menurutnya, evaluasi Komisi A bersama OPD menunjukkan Perda Nomor 7 Tahun 2015 memiliki banyak kelemahan, mulai dari lemahnya pembinaan pelayanan publik, belum adanya indikator kinerja layanan yang tegas, hingga minimnya adaptasi terhadap kebijakan digitalisasi dan inovasi layanan.

Padahal, di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan transparan, pemerintah daerah justru masih menghadapi berbagai persoalan klasik, seperti keterbatasan SDM, minimnya sarana-prasarana, dan lemahnya dukungan anggaran.

Tidak hanya itu, perda lama juga dinilai bermasalah secara substansi hukum. Sejumlah istilah dalam aturan tersebut dianggap tidak konsisten dan berpotensi menimbulkan multitafsir, sementara sistematika pengaturannya dinilai belum rapi dan masih berulang.
“Kalau regulasi pelayanan publik masih lemah, masyarakat yang dirugikan. Pemerintah harus punya instrumen hukum yang jelas agar layanan benar-benar terukur dan bisa diawasi,” ujarnya.

Melalui Raperda baru, Komisi A menargetkan adanya penguatan kepastian hukum, peningkatan mutu layanan, pemerataan akses, serta perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan. Raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengaduan masyarakat, evaluasi kinerja layanan, serta inovasi pelayanan berbasis teknologi informasi.

Bagi DPRD, pembentukan aturan baru ini bukan sekadar revisi administratif. Ini menjadi ujian keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki wajah pelayanan publik, agar masyarakat tidak terus menjadi korban birokrasi lamban dan layanan yang tidak responsif.
Jika disetujui DPRD, usulan prakarsa tersebut akan masuk tahap pembahasan lanjutan menjadi Raperda Pelayanan Publik Provinsi Jawa Tengah. (*)