Penulis: Andika Setya Chrisanto
Korandiva-PATI.- Sidang ke-17 perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna resmi memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Pati. Majelis hakim yang dipimpin Budi Aryono, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, bersama Dian Herminasari, S.H., M.H. sebagai Anggota Hakim I dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. sebagai Anggota Hakim II, membacakan putusan yang mengejutkan: perkara tersebut dinilai bukan penipuan, namun tindak pidana penggelapan. Putusan itu dijatuhkan dengan pendapat tidak bulat. Dua hakim, yakni Ketua dan Anggota I, sepakat menyatakan bahwa Anifah melakukan penggelapan karena tidak bisa mengembalikan dana investasi, padahal kontrak kerjasama investasi tersebut belum jatuh tempo…
Korandiva-PATI.— Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa dari kantor Darsono, S.H. & Rekan menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 14 Oktober 2025. Pihak pembela menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan, melainkan murni persoalan perdata yang berakar dari kesepakatan investasi dengan dasar hukum yang sah. Tim penasihat hukum menjelaskan bahwa seluruh aliran dana dari saksi Nur Wiyanti kepada Anifah dilakukan atas dasar kepercayaan dan perjanjian…
Korandiva-PATI.– Sidang ke-15 perkara dugaan penipuan investasi dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Dalam agenda pembacaan kesimpulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Darsono, S.H. Menurut jaksa, fakta-fakta persidangan telah cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, sehingga seluruh dalil pembelaan dinilai tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan dakwaan utama. Menanggapi hal itu, Darsono tetap menunjukkan sikap tenang dan percaya diri. Ia menyatakan bahwa penolakan JPU terhadap pledoi merupakan hal…
Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati. Agenda persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa, Darsono dan Rekan, yang menegaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, melainkan murni merupakan sengketa perdata atau wanprestasi. Dalam pembelaannya, Darsono, S.H. menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kliennya berdasarkan dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sementara dakwaan kedua terkait Pasal 372 KUHP tentang penggelapan justru tidak terbukti. “Kami hanya menanggapi…
Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan atau penipuan yang digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis (9/10/2025) memasuki tahap penting, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Anifah. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa. Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyambut baik tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan, termasuk memerintahkan restitusi kepada korban. Namun, di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Darsono, menilai bahwa konstruksi dakwaan JPU tidak tepat. Menurut Darsono, JPU mendakwa kliennya dengan pasal penipuan, namun menggunakan konstruksi hukum penggelapan. Ia menilai hal ini menunjukkan…
Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (6/10/2025). Persidangan kali ini berfokus pada pembuktian dokumen Waarmerking atau surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris Febya pada 11 Juni 2024. Dalam dokumen tersebut, terdakwa Anifah menyerahkan sertifikat tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso, kepada pelapor Nurwiyanti alias Wiwit, setelah proses balik nama melalui Akta Jual Beli (AJB) dari keluarga Puji Supriyani atau Puput selesai dilakukan. Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menegaskan bahwa keberadaan Waarmerking menjadi bukti kuat bahwa perkara yang menimpa kliennya merupakan urusan perdata, bukan tindak pidana. Ia menilai, dokumen…
Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (1/10/2025). Terdakwa Anifah dengan tegas menolak dakwaan jaksa yang ditujukan kepadanya. Di hadapan majelis hakim, Anifah mengaku tidak pernah melakukan penipuan maupun penggelapan. Meski demikian, ia mengakui adanya kekhilafan dalam menjaga amanah dari Wiwit selaku investor. “Apakah dakwaan ini Anda terima?” tanya salah satu majelis hakim. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Anifah tegas. Hakim kemudian menanyakan apakah dirinya menyesal atas kejadian tersebut. Dengan penuh penyesalan, Anifah mengaku menyesal karena kurang menjaga amanah. “Saya tetap berusaha bertanggung jawab terhadap investor. Bahkan ketika korban meminta bertemu…
Korandiva-PATI.– Nama Sriyatun kembali mencuat ke permukaan. Sosok yang pernah ramai diperbincangkan karena kasus pengambilan paksa donasi air mineral saat menjabat Plt Kepala Satpol PP itu, kini kembali diberi kepercayaan besar. Bupati Pati, Sudewo, melalui surat bernomor 800/2713/2025 tertanggal 4 September, resmi menugaskan Sriyatun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati. Padahal, posisinya saat ini sudah cukup strategis sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan. Dalam surat tersebut ditegaskan, selain tetap mengemban jabatan sekretaris dinas, Sriyatun juga diberi kewenangan penuh untuk memimpin roda organisasi, termasuk dalam urusan kepegawaian, pengangkatan, pemindahan, hingga pemberhentian pegawai. Artinya, kendali dinas kini sepenuhnya berada…
Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan perkara Anifah kembali digelar pada Rabu (20/8) dengan menghadirkan 5 orang saksi, diantaranya ada dua notaris sebagai saksi, yakni Karina dan Febya Chairun Nisa. Dalam kesaksiannya, notaris Karina menyebut dirinya hanya menyusun akta perjanjian kerja sama, dan tidak menyaksikan adanya penyerahan uang, hanya berdasar kepercayaan dan tidak ada data-data pendukung, seperti bukti transfer dan semacamnya. Kesepakatan tersebut ditandatangani tanpa ada beban dan secara happy-happy saja. Sementara itu, kesaksian yang kedua, yaitu dari notaris Febya Chairun Nisa menjelaskan bahwa akta yang dibuat hanya berdasarkan draft yang disepakati bersama atau bisa dikatakan by request dari para pihak. Dan ia…
Korandiva-BLORA.- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Sunaryo, S.Pd., M.Si., bersama Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar, Drs. Slamet Dwi Cahyono, M.Pd., serta Kasi Pembinaan SD, Buana Adi Nugroho, M.Pd., melakukan monitoring ke SDN 2 Gandu, Kecamatan Bogorejo, yang terdampak musibah kebakaran, Selasa (19/8/2025). Dalam kunjungan tersebut, rombongan meninjau langsung lokasi kebakaran sekaligus mendatangi tempat pengungsian warga. Sunaryo memastikan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dapat berjalan meskipun sekolah terdampak bencana. “Kegiatan belajar mengajar tidak diliburkan. Ada dua opsi yang kita siapkan, yakni pembelajaran secara daring dan pembelajaran tatap muka yang dilakukan para guru di tempat pengungsian,” ujar Sunaryo. Menurutnya, langkah ini diambil…
Korandiva-BLORA.– Kebakaran hebat terjadi di sumur gas milik warga yang terletak di Dusun Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa tragis ini mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, dua orang mengalami luka bakar, serta memaksa sekitar 50 kepala keluarga (KK) mengungsi dari rumah mereka. Menurut laporan terbaru dari Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora, hingga Senin pagi (18/8/2025), kobaran api masih dalam proses penanganan. Tim gabungan dari berbagai instansi terus melakukan upaya pemadaman dan pemantauan ketat di lokasi kejadian. 💔 Korban Jiwa dan Warga Terdampak Tiga warga yang dinyatakan meninggal dunia akibat…
Korandiva-PATI.- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati resmi mengeluarkan surat edaran terkait mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Surat edaran dengan nomor T/296/900.1 tertanggal 12 Agustus 2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Pati dan bersifat terbatas/penting. Dalam edaran yang ditandatangani Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Drs. Febes Mulyono, M.Sc., M.Eng., disebutkan bahwa setiap desa diwajibkan membuka rekening koordinator PBB-P2 di Bank Jateng. Rekening ini nantinya akan menjadi sarana resmi penyaluran pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Untuk proses pembukaan rekening, desa harus menyiapkan syarat berlapis berupa beberapa dokumen, di…