BLORA. – Sebanyak 14,95 ton pupuk bersubsidi, Rabu (10/2) lalu diamankan polisi di sebuah gudang palawija di Desa Gabusan, Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan, bahwa penggerebekan berawal dari laporan warga dimana ada aktifitas yang mencurigakan.
“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” beber Kapolres Blora, di lokasi penggrebekan.
Lebih lanjut Alumni AKPOL 2002 ini menambahkan, pupuk bersubsidi tersebut didapatkan dari wilayah Jawa Timur dan dalam penjualannya dengan harga diatas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Adapun dalam penggerebekan tersebut Polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Ngadiman (50), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati Kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut.
AKBP Wiraga menambahkan, pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut.
“Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” jelasnya.
AKBP Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” tegasnya. (*)