Korandiva-BLORA.- “Petugas Dukcapil memberitahu bahwa memang ada perubahan di Kartu Keluarga saya makanya E-KTP saya tidak bisa. Terus saya minta untuk diprintkan copy-an KK yang terbaru, dan saya kaget karena KK saya sudah berubah menjadi CERAI TERCATAT. Padahal saya belum bercerai,” ujar Sulistiowati, ketika ditemui wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
***
masyarakat diminta selalu update KK jika terjadi perubahan data dalam anggota keluaganya seperti alamat, pendidikan, status dan lainnya, agar memiliki data yang akurat. Namun betapa kagetnya wanita bernama Sulistiowati (30) ketika mengetahui di dalam KK-nya yang baru ada keterangan CERAI TERCATAT.
Padahal, warga Ds. Singonegoro Kecamatan Jiken Kabupaten Blora itu mengaku masih bersatus istri dari suaminya yang bernama Rendra Fauzie Izam Asiz.
Persoalan ini berawal ketika Sulistiowati hendak mengurus klaim Jamsostek secara online pada Ma-ret 2024, ternyata KTP-nya invalid, dan dia diarahkan untuk datang ke Dukcapil untuk update E-KTP.
Sulistiowati melakukan konfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora. Petugas kantor Dukcapil pada waktu itu membenarkan, bahwa status Sulistowati memang sudah bercerai berdasarkan Akte Cerai No. 1446/AC/20213/PA.BLA.
Hasil klarifikasi ke Pengadilan Agama Kabupaten Blora ternyata tidak ada pengajuan perceraian atas nama Sulistiowati dan suami. “Akte cerai nomor dimaksud ternyata atas nama orang lain,” ujarnya.
Setelah itu, didampingi perangkat desa Sulstiowati datang lagi ke kantor catatan sipil untuk minta penjelasan.
“Petugas Dukcapil tampak bi-ngung lalu mencari-cari dokumen belum ketemu, saya disuruh kembali 2 minggu berikutnya,” tambah Sulistiowati.
“Dua minggu saya dipanggil lagi untuk diperlihatkan pada KK saya yang baru, dan tertulis status “kawin tercatat”, ujar Sulistiowati kepada wartawan.
Menurut Sulistiowati, suaminya telah melakukan pemalsuan data dengan menggunakan akta cerai palsu yang diajukan ke catatan sipil untuk pindah tempat ke alamat baru di Tegal Gunung (rumah ibunya), sekaligus pindah agama dari Islam ke Katolik.
“Dia minta surat keterangan dari catatan sipil sebagai dasar untuk pernikahan di Semarang,” tambahnya. (*)