Korandiva- BLORA.- Siswanto (24), seorang ODGJ warga Dukuh Ngrandu Desa Sambeng Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Blora pada Minggu, 7 April 2024.
Remaja alumni SMK swasta di Todanan itu diamankan lantaran tega menggorok leher adik kandungnya sendiri yang bernama Sumanto hingga tewas saat korban sedang tidur nyenyak di rumahnya.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Minggu 7 April 2024.
Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Sugiman, SH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi, SH, MH. Kasat Reskrim membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka yang juga tinggal satu rumah dengan korban itu, dia tega menggorok adik kandungnya sendiri dengan menggunakan sebuah bendo atau arit hingga tewas karena mendapatkan bisikan ghoib dari almarhum kakaknya yang sudah meninggal.
Adapun kejadian yang menggemparkan tersebut, terjadi pada Minggu, tanggal 7 April 2024 sekira pukul 01.00 wib dengan TKP di rumah korban sendiri yang juga tempat tinggal tersangka yang masih tinggal satu rumah bersama seorang ayah dan kakak perempuanya yang juga seorang ODGJ di Desa Sambeng Kecamatan Todanan.
“Diduga pelaku adalah ODGJ yang membunuh adik kandung sendiri. Dimana tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya yang meninggal untuk membunuh adiknya, ” ucap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan meskipun ODGJ pihaknya tetap melakukan penyelidikan.
“Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar benar ODGJ atau tidak. Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol disana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku,” lanjut Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa: 1 ( satu) buah parang (BENDO) terbuat dari besi berkarat warna hitam panjang 50 cm berganggang kayu, dan 1 baju putih lengan pendek, sarung dan celana panjang warna hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, setelah menggorok adiknya itu, pelaku membangunkan ayahnya dan mengatakan kalau dirinya sudah menyembelih adiknya.
Tidak hanya itu, pelaku juga berusaha menginformasikan perbuatanya itu kepada para tetangga dekatnya.
Kepala Desa Sambeng Sumadi mengatakan, pelaku dan korban selama ini memang diketahui menderita gangguan jiwa dan sering difasilitasi oleh pihak desa untuk berobat. “Baik korban maupun pelaku dan seorang kakak perempuanya, sering kami antar untuk berobat, bahkan terkadang bersamaan karena memang mereka menderita gangguan jiwa,” ungkap Kades.
Selama ini mereka di rawat oleh ayah kandungnya dan kakak perempuannya lagi. “Kebetulan ibu dan kakaknya yang laki-laki meninggal beberapa tahun lalu,” pungkas Sumadi. (*)