BLORA.-
Wanita asal Blora, Jawa Tengah berinisial KN (48) terancam pidana empat tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Hal itu seperti disampaikan Kasi Humas Polres Blora AKP Sugiman, SH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna, Polres Blora, Selasa (02/04/2024).
Modus dari tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa akan meloloskan anak korban menjadi karyawan di Kemenkum HAM.
“Modus tersangka adalah menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan untuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM namun hingga sekarang tidak terwujud,” papar AKP Sugiman didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Blora Iptu Suhari, SH, MH, dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaidi, SH, MH.
Adapun kejadian tersebut pada bulan Januari 2022 dengan korban bernama Sunarti, warga Desa Tempurejo Kecamatan Blora.
Sementara itu Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi SH MH menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara adalah di rumah korban.
“TKP di dalam rumah turut tanah Desa Tempurejo Kecamatan Blora. Tersangka kooperatif atas panggilan yang kami berikan. Dan saat ini dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Iptu Junaedi SH MH.
Adapun kerugian korban mencapai RP. 302.500.000 dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya: screenshot percakapan antara korban dengan tersangka, satu lembar kuitansi senilai 20 juta, satu bendel persyaratan atas nama Ovi dan Hestu yang merupakan anak korban yang dijanjikan masuk menjadi karyawan di Kemenkum HAM.
Lebih lanjut Iptu Junaedi menyampaikan, bahwa proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan memberikan secara tunai dari korban kepada tersangka.
Kepada warga masyarakat, Ipda Junaedi berpesan agar selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan, baik penipuan secara online ataupun konvensional.
“Belajar dari kejadian ini, kami imbau kepada warga masyarakat agar jangan percaya pada orang orang yang menjanjikan sesuatu kepada kita apalagi dengan imbalan uang atau barang, karena hal itu bisa jadi modus penipuan,” tandasnya. (*)