Tuntut Revisi UU Desa, Ratusan Kades Asal Blora Geruduk DPR RI

.–

Ratusan () Blora, Selasa (17/1/2023) berangkat ke . Para Kades menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satunya tentang masa 6 tahun tiga kali pencalonan menjadi 9 tahun dua kali pencalonan.
Kades mengklaim ingin kembalikan kedaulatan desa, sebab Undang-Undang Desa saat ini masih ada Peraturan Presiden dan menteri dalam desa (). Dengan memasukkan prolegnas di 2023 diharapkan desa semakin berdaulat.
Kades Kecamatan , Ngadi mengatakan, salah satu point yang perlu direvisi dalam UU Desa perubahan masa jabatan dari 6 tahun satu periode, maksimal menjabat tiga periode. Diubah satu periodes menjadi 9 tahun. Namun, maksimal dua periode.
“Semua kades Blora sepakat, ada sekitar 90 persen kades di Blora datang ke jakarta,” klaimnya.
Menurutnya, periodes kades 6 tahun dirasa belum cukup untuk menstabilkan pemerintahan desa, pemulihan masyarakat yang terbelah butuh waktu lama. Hal itu berdampak pada rencana jangka menengah desa (RPJM Des).
Hal senada disampaikan Kepala Desa Buloh, Kecamatan Joko Priyanto, bahwa para Kades minta kebijakan-kebijakan desa dikembalikan kepada kedaulatan desa. “Artinya, musdes adalah suara tertinggi, jadi tidak dititipi dengan keputusan-keputusan menteri dan keputusan presiden,” ujarnya, Selsa (17/1/2023).
Joko menjelaskan, beberapa keputusan yang dirasa membatasi undang-undang desa seperti Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 mengenai pengaturan penggunaan . Sebab pada aturan tersebut terdapat pembatasan penggunaan dana desa seperti 40 persen untuk DD. Menurutnya, peraturan itu membatasi kedaulatan desa.
“Kades-kades di wilayah kunduran sepakat jika ada ,” terangnya.
Ia mengungkapkan, sekitar 90 persen kades di hadir dalam unjuk rasa di Jakarta, Selasa (17/1/2023). Hanya tiga kades yang izin tidak bisa ikut berangkat, namun tetap mendukung revisi.
Ketua Komisi A Blora Pardi menerangkan, tuntutan kades terkait masa jabatan dirasa wajar. Sebab ketegangan di desa usai sulit diurai, dibanding ketegangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Itu (Perubahan) masih terukur, resistensi di masyarakat kalau enam tahun masih tinggi,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk mewujudkan revisi undang-undang memang perlu dimasukan kedalam prolegnas tahun ini. Namun, ketika sudah diubah menjadi 9 tahun dalam dua kali pencalonan menurut Pardi, kades seharusnya tidak bisa mencalonkan lagi pada pilkades ketiga kalinya. Sebab, 18 tahun akan berubah menjadi 27 tahun jika terpilih selama tiga periode.
“Kalau 9 tahun dua kali masih wajar, tiga kali terlalu banyak,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa () Blora Yayuk Windrati mengungkapkan, sekitar Agustus dan Oktober tahun ini terdapat 27 kades masa jabatan habis.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan pemilihan bisa dilangsungkan tahun ini, karena tahun . Sebelumnya pihaknya telah menganggarkan pilkades 2023 sebanyak Rp 700 juta. (*)

Baca Juga:  Pilkades Serentak Di Bojonegoro Belum Memunculkan Optimisme Warga