Penanganan Kasus Perades Terkesan Lamban, CAPRAGA Bersama PKN Datangi Polres Blora

.-

Carut marut pengisian () di ibarat benang kusut yang belum terurai. Dari 30 Perades yang dilaporkan ke , hingga saat ini baru 10 kasus yang mulai ada tindak lanjut, sementara 20 lainnya belum ada perkembangan.

Guna mendapat kabar, Calon Perangkat Desa Gagal (CAPRAGA) dengan di dampingi Pemantau Keuangan Negara (), Jumat (3/6) lalu mendatangi Polres Blora guna mempertanyakan kelanjutan proses penanganan kasus Perades tersebut.

Kedatangan CAPRAGA bersama PKN di diterima oleh Kasat Reskrim Blora AKP Setiyanto,SH,MH.

“Kedatangan kami hari ini diterima baik oleh Kasat Reskrim Blora, dan dari hasil pertemuan tadi kurang lebih satu jam kami meminta penjelasan dari Kasat Reskrim Blora terkait aduan-aduan yang dilaporkan teman-teman CAPRAGA ke kepolisian,” ucap Sukisman, ketua .

Menurut Sukisman, laporan-laporan pengaduan sampai saat ini masih berjalan, bahkan sudah ada yang hampir P21 di Negeri Blora.

Baca Juga:  Tingkatkan Perekonomian Warga, Desa Sumberpitu-Cepu Bangun Jalan Lingkungan

Terkait kasus calon Perades dari (Kecamatan ), Margono sudah ditahan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Juga terkait (), masih menunggu saksi ahli yang di datangkan dari Surabaya.

“Atas permintaan Ke-jaksaan untuk ditambah saksi ahli guna memperkuat kejahatan terkait atau yang dilaporkan Mbak Dyan dari ,” jelas Kisman.

“Terkait Desa (Kecamatan ), juga sudah ada peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk yang lain, minggu depan akan ada pemanggilan, seperti , untuk terlapor akan dipanggil guna dimintai keterangan,” imbuhnya.

Dyan Puspitasari selaku Sekretaris CAPRAGA sempat mempertanyakan kenapa penanganan kasus perades kok lambat, dan bahkan beberapa malah dihentikan kasusnya.

Dyan berharap Polres Blora independen dan komitmen tidak terjadi transaksi dalam penanganan kasus.

“Polres Blora harus komitmen untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun, untuk tetap menjalankan kasus ini dengan benar sehingga bisa terbongkar dan tidak terkesan lambat,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Blora Berikan Bantuan Bibit Lele Rp 300 Juta kepada Kelompok Peternak Ikan "Minta Tani" Desa Tanjung, Kedungtuban

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto, SH, MH menyampaikan, bahwa kedatangan PKN ke Polres untuk menanyakan informasi terkait kasus-kasus Perades yang disampaikan ke Satreskrim Polres Blora. “Kami jawab semua yang dipertanyakan, untuk proses penanganan kami sudah semaksimal, dan sudah saya sampaikan proses meng-SOP dalam penanganan kasus, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Dan, yang bersangkutan sudah bisa menerima,” jelasnya.

Terkait penanganan kasus Perades yang terkesan lama, Setiyanto mengatakan, bahwa tahapan proses tetap harus dilalui mulai dari penyelidikan, hingga penyidikan.

“Kami tidak boleh gegabah dalam hal menentukan suatu perkara. Dan saya tegaskan, kami dari Kepolisian hanya menangani kasus pidananya saja, selama itu masuk unsur pidana tetap kami proses, dan itupun sudah terbukti, kami sudah memproses dan kami sudah melimpahkan ke Kejaksaan,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *