BOJONEGORO –
Setelah beberapa hari kita disuguhi drama picisan berjudul “Sulitnya Mengintip Rupiah Daerah” dan juga
memantik reaksi keras fraksi-fraksi di DPRD Bojonegoro, akhirnya salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas LKPD Bojonegoro tahun 2021 dibagikan kepada Pimpinan dan Ketua Fraksi.
Salah seorang anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, S.E, M.M menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD akhirnya membagikan salinan LHP BPK atas LKPD berdasar disposisi dari Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar.
“Benar kita sudah terima LHP BPK dari Setwan, untuk anggota nanti kita beri salinannya,” kata Sigit kepada korandiva.co melalui pesan singkat WhatsApp.
Sigir menambahkan, setelah menerima salinanya akan langsung mempelajari isi LHP BPK tersebut terutama terkait dengan rekomendasi dari BPK RI sebagai bagian dari pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021, sesuai dengan tugas dan wewenang Banggar.
Karena menurutnya, salah satu tugas dan wewenang Banggar adalah Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan Raperda tentang perubahan APBD dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” ujar Sigit.
Perlu diketahui, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD menjadi kewajiban dari kepala daerah kepada DPRD, dengan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. (*)