“Bupati masih mengkaji dengan bagian hukum, artinya saya anggap bupati menghindar. Karena bupati sudah paham betul kewenangan itu ada di Pemda untuk merekom BSSN melakukan audit forensik,” ucap Budi Ismail, wakil peserta “perades gagal” usai bertemu Arief Rohman, Kamis (24/2) lalu.
Perades Gagal yang tergabung dalam Tim-11, Kamis (24/02/2022) melakukan audiensi bersama Bupati Blora. Pada kesempatan itu Tim-11 meminta kepada bupati untuk memberikan persetujuan kepada BSSN agar bisa membongkar kecurangan dalam pelaksanaan test CAT Perades Blora melalui audit forensik.
“Karena Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hanya menerima permintaan dari lembaga pemerintah,” tambah pria asal Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran itu.
Menurut Budi, desakan untuk segera dilakukannya audit forensik itu mengingat proses seleksi Perades di Blora yang kental aroma jual beli jabatan serta pemalsuan SK itu juga terjadi kecurangan sistem tes CAT (Computers Assisted Test).
Menurut Budi, audit forensik adalah satu-satunya cara untuk membuktikan benar dan tidaknya dugaan setingan tes CAT Perades Tahun 2022. Dengan tidak diberikannya rekom oleh bupati, ia bersama teman-teman beranggapan Arief Rohman tidak sungguh-sungguh menangani kasus ini.
“Bupati tadi berstatement sudah bekerja sesuai prosedur dan regulasi. Tapi kenyataannya Pemda enggan menuntaskan kasus ini. Jadi menurut kami, ini cara Pemda menghindar atau mengulur waktu sehingga perjuangan kami dibuat capek atau dibuat lelah,” ungkapnya.
Sementara itu Kabag Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti mengatakan, hasil audiensi dengan menuntut Bupati untuk menanda-tangani rekom audit forensik akan dikaji terlebih dahulu dan memin-ta semua pihak untuk bersabar.
“Kami diminta melakukan kajian dan untuk melakukan konsultasi ke biro hukum. Kami hormati proses teman-teman, batas kajian kami usahakan secepatnya dan akan kami sampaikan,” pungkas-nya. (*)