Diwarnai Aksi Demo, Warga dan Penambang Ilegal di Gembong- Pati Bikin Kesepakatan Baru

. – Sejumlah warga Desa Klakah Kasihan Kecamatan Gembong, Pati, Sabtu (12/06/2021), berbondong bondong mendatangi balai desa dan meminta kepada setempat untuk menutup kegiatan usaha di Dukuh Gondorio.

Selain tidak memiliki izin alias , alasan warga protes dikarenakan kegiatan penambangan tersebut menimbulkan polusi dan berpotensi merusak lingkungan.

“Debunya mengganggu dan merusak tanaman. Juga, kalau turun hujan lumpur tambang tumpah ke ,” ujar Shadiri, salah seorang warga yang ikut aksi .

Menurut Shardi, penambangan di Dukuh Gondorio melanggar aturan tentang lingkungan hidup. “Semestinya galian C dilakukan dengan cara terasering, sehingga tidak membahayakan warga yang beraktivitas di sekitar areal tambang,” tambahnya.

Baca Juga:  HUT TNI ke-77 di Randublatung Dihadiri Anggota DPRD Blora

Sementara itu Kepala Desa Klakah Kasihan, Kandik mengatakan, bahwa kegiatan tambang galian C di wilayah tersebut dianggap ilegal.

“Saya tidak pernah menandatangani perijinan tersebut, apalagi sampai mengunakan alat berat,” tegasnya.

Fakta di lapangan, dampak penambangan dengan menggunakan alat berat telah membentuk bukit tinggi yang berpotensi ketika hujan deras.

“Atas nama warga saya menuntut agar tebing tinggi akibat kegiatan tambang segera diperbaiki. Juga saluran irigasi air harus pula dikembalikan sesuai fungsinya,” paparnya.

Setelah menerima perwakilan warga, kepala desa melakukan negosiasi ulang dengan pengelolala tambang bernama Sudarmi yang pada saat itu tidak hadir dan diwakili anaknya.

Negossiasi yang disaksikan Babinkamtibmas dan Babinsa setempat akhirnya mencapai kesepakatan baru, bahwa warga memperbolehkan kegiatan tambang beroperasi dengan syarat sebagai berikut:

Baca Juga:  Calon Kades di Blora Sepakat, Ciptakan Situasi Kondusif dan Tidak Berbuat Anarkis

  1. Sejak ditandatangani surat kesepakatan hingga 3 bulan ke depan, kegaitan tambang harus ditutup tanpa alasan apa pun. Hal itu dikarenakan penambang sudah pernah melanggar kesepakatan sebelumnya, yaitu awalnya hanya menambang 4 titik tetapi kenyataannya malah akan menambah lagi di beberapa titik.
  2. Penambang sanggup membersihkan lumpur atau debu yang ada di jalan setiap harinya.
  3. Bila sewaktu-waktu terjadi kecelakaan pada penguna jalan yang diakibatkan kegiatan tambang, pengelola tambang harus bertanngung-jawab.
  4. Sebelum kegiatan tambang dibuka kembali, penambang harus memperbaiki jalan-jalan yang sekarang kondisnya berlubang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *