Asset Pemda Bisa Disewa dan Dijual Belikan dengan Bebas

. – Salah seorang yang menempati di deretan bangunan ruko sebelah barat adalah Bu Aning yang berjualan minuman dan mie ayam.

Bu Aning mengaku menyewa tempat tersebut dari seseorang secara pribadi dengan harga sewa Rp 6 juta pertahun.

“Kalau ada yang mau kontrak ruko di sebelah saya ini, orangnya minta 8 juta setahun. Ada juga yang mau dijual seharga 120 juta,” katanya.

, Suwarno kepada mencerita-kan, bahwa tanah yang ditempati dereretan ruko itu dulunya kelurahan Jepon. Tapi setelah dibangun ru-ko, pengelolaan dan pendapatan dari asset itu masuk-nya tidak ke kelurahan tapi langsung dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Koperasi.

Baca Juga:  Kompak, TNI-POLRI Amankan Pawai Ta'aruf di Desa Semawur Kecamatan Ngawen

Ditanya awal mula berdirinya, Suwarno angkat tangan, karena keberadaan ruko itu sudah lama sebelum dia menjadi lurah.

Hal itu dibenarkan oleh Jepon, Any Wahyu Ku-malasari, bahwa ruko di kawasan berada di Kelurahan Jepon . Tapi pengelolaannya langsung dibawah Dinas Perdagangan dan Koperasi Blora. “Kami hanya ketempatan, yang mengelola lang-sung kabupaten,” katanya.

Jika sejarahnya dulu adalah tanah bengkok kelurahan, lalu sekarang siapa yang menikmati hasil sewa atau 32 ruko di kawasan Blok “S” ini? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *