Korandiva-SURABAYA.– Upaya penyelundupan 930 liter solar subsidi asal Blora ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, digagalkan Direktorat Polairud Polda Jatim di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satu tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus distribusi ilegal BBM bersubsidi yang merugikan negara ratusan juta rupiah itu.
Direktur Polairud Polda Jatim Arman Asmara mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman solar subsidi dari Blora ke luar pulau melalui jalur laut.
Saat dilakukan pemeriksaan di area pelabuhan, petugas mencurigai sebuah truk yang hendak naik kapal. Kecurigaan itu terbukti setelah ditemukan 31 jerigen berisi solar subsidi yang disembunyikan di bagian bawah bak kendaraan dan dikamuflase dengan muatan barang lain.
“Solar disembunyikan di bawah truk yang sudah didesain, lalu ditutup karung agar terlihat seperti muatan sapu lidi dan sapu ijuk,” ungkap Arman.
Dari hasil pemeriksaan, total solar yang diamankan mencapai sekitar 930 liter. Polisi juga menyita kendaraan pengangkut dan menetapkan seorang tersangka berinisial NNG.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Pelaku membeli solar subsidi sedikit demi sedikit di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan, lalu memindahkan BBM ke dalam jerigen menggunakan pompa sebelum dikirim ke luar daerah untuk dijual kembali.
Praktik ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi, terutama dalam penggunaan barcode kendaraan di SPBU yang rawan dimanipulasi.
“Dari hasil uji laboratorium bersama Pertamina, dipastikan BBM itu adalah solar subsidi yang akan diperjualbelikan secara ilegal,” tegas Arman.
Akibat penyelewengan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 300 juta. Tersangka dijerat UU Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Kasus ini kembali membuka celah lemahnya pengawasan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat, namun justru diselewengkan demi keuntungan pribadi. (*)


