BLORAJAWA TENGAH

DRAMA TANAH WARISAN: Sengketa Tanah Rp 6 Miliar di Blora Memanas, Pihak Terlapor ‘Menghilang’ dari Mediasi!

Korandiva-BLORA.- Sengketa tanah warisan almarhum Soeban Asmuri bin Salimin di Desa Sitirejo, Tunjungan, Blora, Jawa Tengah, kembali memanas! Mediasi keenam di Kantor BPN/ATR Blora gagal karena pihak terlapor tidak hadir, memicu kecurigaan adanya permainan mafia tanah.

Tanah seluas 12.630 meter persegi ini diperebutkan oleh ahli waris sah almarhum, termasuk Kyai Abdul Karim, Ibu Siti Amini, dan Pak Supriyanto. Mereka mengklaim tanah telah dikuasai secara sepihak oleh tetangga yang juga saudara tiri almarhum selama 49 tahun.

Pemicu ketegangan adalah klaim palsu bahwa tanah sengketa telah bersertifikat. H. Muhammad Mashuri, cucu ahli waris, membantah keras, “Kami cek ke BPN, tidak ada riwayat proses pembuatan sertifikat”, Ungkap Mashuri dengan nada tegas (15/02/2026).

Kecurigaan mengarah pada Pimpinan Dusun yang diduga memberikan keterangan palsu di BPN. Mashuri berjuang dengan prinsip “Sadumuk Bathuk Sanyari Bumi”: menjaga harga diri keluarga dengan memperjuangkan tanah warisan.

BPN Blora menjadwalkan mediasi ulang setelah Lebaran. Ahli waris berharap doa dan dukungan masyarakat: “Mohon doanya semoga dimudahkan jalannya!” Perjuangan ini simbol perlawanan terhadap ketidakadilan agraria di Blora. (*)

BERITA TERKAIT