JAWA TENGAHPATI

Hotel Kusuma Tetap Beroperasi Meski Dilarang, Otoritas Pati Siapkan Langkah Hukum

Korandiva-PATI.— Polemik operasional Hotel Kusuma di Jalan Lingkar Selatan, Desa Dengkek, Kecamatan Pati, kian memanas. Meski secara resmi dinyatakan belum mengantongi izin dan dilarang beroperasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, hotel tersebut diduga tetap menerima tamu dan menjalankan aktivitas layaknya usaha resmi.

Pantauan di lapangan pada Senin (02/02) menunjukkan kegiatan hotel berjalan normal tanpa tanda penghentian operasional. Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan tegas pemerintah daerah yang menegaskan bahwa Hotel Kusuma belum diperbolehkan melakukan kegiatan usaha dalam bentuk apa pun sebelum seluruh izin dipenuhi.

Penanggung jawab operasional Hotel Kusuma yang akrab disapa Mas Boy mengakui proses perizinan belum rampung dan tidak menampik adanya kekeliruan dalam menjalankan usaha lebih dulu sebelum izin lengkap diterbitkan. Ia juga menyebut pemilik hotel merupakan “seorang anggota”, namun enggan menjelaskan lebih jauh identitas maupun latar belakangnya.

“Memang dalam menjalankan usaha ini kami salah, tapi kami masih berproses,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru mempertegas adanya pelanggaran administratif yang berlangsung secara sadar. DPMPTSP Kabupaten Pati pada Selasa (03/02) kembali menegaskan bahwa hingga kini Hotel Kusuma belum memiliki legalitas operasional yang sah.

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS tidak dapat dijadikan dasar pembenaran, sebab izin utama belum dipenuhi.
Berdasarkan hasil peninjauan lokasi pada Oktober 2025, Hotel Kusuma diketahui belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha, serta belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketiga dokumen tersebut merupakan prasyarat mutlak sebelum bangunan komersial dapat difungsikan secara legal.

Sikap tegas juga disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Soleh, menuturkan bahwa pihaknya telah lebih dulu memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola hotel, namun belum diindahkan.

“Sebelumnya kami sudah menegur dan memperingatkan agar segera menyelesaikan segala bentuk perizinan. Namun pengelola beralasan masih menunggu bosnya yang saat itu berada di luar pulau,” tegas Soleh.

Menurutnya, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena kewajiban perizinan harus dipenuhi sebelum usaha berjalan, bukan diselesaikan sambil beroperasi. Satpol PP pun memastikan tidak akan tinggal diam apabila pelanggaran terus berlangsung.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan. Jika masih ditemukan beroperasi sementara izin belum ada, kami akan segera bertindak,” ujarnya.

Bahkan, opsi penindakan hingga ranah pidana dinyatakan terbuka apabila pengelola tetap membandel. Pernyataan ini menandakan potensi eskalasi persoalan dari pelanggaran administratif menuju konsekuensi hukum yang lebih serius.

Dengan penegasan berulang dari DPMPTSP dan Satpol PP, posisi hukum operasional Hotel Kusuma semakin terang: kegiatan usaha berlangsung tanpa dasar legal yang sah. Pemerintah daerah menekankan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen perlindungan keselamatan publik serta wujud keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan. Di tengah sorotan ini, keberlanjutan operasional hotel tanpa izin berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum perizinan di daerah. (*)

BERITA TERKAIT