Korandiva-PATI.– Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (6/10/2025). Persidangan kali ini berfokus pada pembuktian dokumen Waarmerking atau surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris Febya pada 11 Juni 2024.
Dalam dokumen tersebut, terdakwa Anifah menyerahkan sertifikat tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso, kepada pelapor Nurwiyanti alias Wiwit, setelah proses balik nama melalui Akta Jual Beli (AJB) dari keluarga Puji Supriyani atau Puput selesai dilakukan.
Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menegaskan bahwa keberadaan Waarmerking menjadi bukti kuat bahwa perkara yang menimpa kliennya merupakan urusan perdata, bukan tindak pidana. Ia menilai, dokumen resmi di hadapan notaris menunjukkan adanya kesepakatan dan tanggung jawab hukum yang sah antara kedua belah pihak.
“Dalam Waarmerking itu tercantum jelas bentuk pertanggungjawaban terdakwa kepada pelapor, termasuk jaminan tanah yang diserahkan setelah proses AJB rampung. Maka dari itu, perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata,” tegas Darsono.
Lebih lanjut, Darsono menjelaskan bahwa adanya bagi hasil dan cicilan investasi yang telah disetorkan terdakwa kepada pelapor membuktikan adanya hubungan kerja sama bisnis. “Apabila sudah terdapat bukti pembayaran bagi hasil dan atau cicilan pokok, serta jaminan yang disepakati dan dilegalkan di hadapan notaris, hal itu jelas menunjukkan mekanisme perdata, bukan perbuatan penipuan,” imbuhnya.
Dalam sidang tersebut, pihak pelapor dan kuasa hukumnya tidak tampak hadir. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 9 Oktober 2025 mendatang.
Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian panjang proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pati, dengan fokus utama pembuktian dokumen dan keabsahan perjanjian investasi antara kedua pihak. (*)