Korandiva-BLORA.- Sistem pendidikan kembali tercoreng dengan ditemukannya draf hasil iuran dari wali murid kepada pihak sekolah melalui komite sekolah. Tak tanggung-tanggung angka dari hasil iuran tersebut mencapai Rp 1.828.418.000,00 (Satu Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) di tahun 2024-2025.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite menyebutkan bahwa pihak komite dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik atau orang tua wali murid, pun demikian dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur bahwa komite madrasah swasta dapat menerima sumbangan rutin tetapi tidak untuk MAN.
Namun hal tersebut tetap dilanggar oleh pihak sekolah MAN (Madrasah Aliyah Negeri) Blora melalui komite untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah dari hasil pungutan kepada wali murid berkedok sumbangan.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa syarat untuk mengikuti pembelajaran di Sekolah tersebut harus bersedia membayar uang gedung sebesar Rp 1.600.000,00, selain itu juga dikenakan biaya sumbangan bulanan sebesar Rp 175.000,00 di tahun 2025 yang sebelumnya Rp 135.000,00 ditahun 2024.
“Sebenarnya keberatan, Mas. Tapi suka tidak suka harus mengusahakan demi masa depan anak”, ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya (5/10/2025).
Senada dengan wali murid dengan inisial SP, dia juga mengaku dikenakan biaya uang gedung sebesar Rp 1.600.000,00 kepada pihak sekolah. “Uang gedungnya Rp 1.600.000,00 bisa dicicil sebanyak tiga kali dalam setahun. Sebenarnya sangat keberatan namun mau gimana lagi? Sudah aturan dari sekolah, padahal Sekolah Negeri, katanya gratis tapi ini masih bayar uang gedung dan SPP”, ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah, DRA. Hj. Adibatus Syarifah, M. S. I, ketika ditemui di MAN tidak berada ditempat.
Mencoba dihubungi melalui pesan Whatsapp hanya menjawab “mohon maaf ini kami masih ada kegiatan”, jawabannya singkat. Ketika ditanya lagi melalui pesan Whatsapp terkait dugaan Pungli berkedok sumbangan namun tidak ada jawaban dari Kepala Sekolah. (7/10/2025). (*)