Guru SMK Muhammadiyah 1 Pati Menang Gugatan Hukum, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Keterangan Elektronik

, 29 Juli 2025 pemecatan seorang guru di SMK 1 Pati kini memasuki babak baru, baik dari sisi perdata maupun pidana. Titik Wahyuni Budi Setyowati, S.Pd, yang diberhentikan dari tugas mengajarnya sejak November 2019, akhirnya menemukan titik terang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pati dan saat ini juga menjadi pelaporan dalam kasus keterangan elektronik yang sedang diselidiki oleh kepolisian dan sudah berproses dengan dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/548/XI/RES.2.5./2024/Reskrim, tanggal 13 Nopember 2024, tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Keterangan Dalam Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) / Pelanggaran Pasal 35 , yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal 12 Milyar.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, perkara ini bermula dari tindakan disipliner yang diambil oleh Kepala SMK Muhammadiyah 1 Pati, Rully Feranika, M.Pd, yang mengeluarkan “Surat Peringatan Ketiga” kepada Titik Wahyuni pada 4 November 2019. Dalam surat tersebut, guru bersangkutan dituduh mencemarkan nama baik sekolah dan sebagai sanksinya, tidak lagi diberi jam mengajar.

Namun, menariknya, hanya berselang 24 hari kemudian, Kepala Sekolah Rully Feranika membuat Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa apabila muncul persoalan hukum terkait pemberhentian jam mengajar, maka hal itu akan menjadi tanggung jawab pribadinya. Surat tersebut dibuat di dan disaksikan oleh empat tokoh , termasuk Dr. H. Karnadi Hasan, M.Pd dan Drs. H. Parlin, M.Ag.

Langkah hukum kemudian ditempuh oleh Titik Wahyuni. Ia mengajukan gugatan perdata terhadap Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah. Dalam putusan perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN Pti, majelis hakim Pengadilan Negeri Pati menyatakan bahwa tindakan pemberhentian guru tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan menilai bahwa pemberhentian tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak disertai bukti yang memadai. Selain itu, pencatatan pemecatan di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dilakukan secara sepihak. Bahkan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III sempat mengeluarkan Surat Teguran kepada Kepala Sekolah pada 26 April 2022 atas kesalahan dalam pencatatan data tersebut.

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Kepala Sekolah dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III telah melanggar Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Akibatnya, para tergugat diwajibkan membayar ganti rugi kepada Titik Wahyuni dengan total kerugian sebesar Rp525.104.964. Kerugian tersebut mencakup gaji yang belum dibayarkan, gaji pokok hingga masa pensiun, tunjangan sertifikasi guru, tabungan hari tua sejak Juli 1993, serta simpanan pokok dan wajib di koperasi sekolah.

Yang janggal dari penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Pati adalah Tindakan sangat tidak terpuji dari Lembaga Hukum (LBH) PD Muhammadiyah Pati yang dipimpin oleh Yusuf Wibisono yang membela kepentingan hukum Rully Feranika, seorang Kepala Sekolah yang bengis dan sewenang wenang kepada guru bawahannya. Tindakan sangat tidak terpuji yang dilakukan oleh Yusuf Wibisono adalah menggunakan dana dari amal sodaqoh warga Muhammadiyah untuk membiayai biaya Di Pengadilan Negeri Pati yang ditaksir bernilai sekitar Rp.30.000.000,- Apabila benar Biaya Operasional itu diambilkan dari dana warga Muhammadiyah maka Yusuf Wibisono harus bertanggung jawab.

Di sisi lain, kasus ini juga berkembang ke ranah pidana. Hartoyo Bin Kasmono, mewakili guru yang diberhentikan, melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dalam informasi dan transaksi elektronik ke pada 30 Oktober 2024. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pati melalui penerbitan Laporan Informasi Nomor LI/497/XI/RES.2.5/2024/Reskrim dan dua Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 13 November 2024.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 November 2024 menyebutkan bahwa penyidik telah mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit III Tindak Pidana (Tipikor) Satreskrim dan saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan tambahan.

Dalam pertemuan di Kantor PD Muhammadiyah Pati, telah disepakati pertemuan pada Hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025, jam 09.00 WIB dengan mengundang :
(1) Moh. Asnawi sebagai mantan Ketua PDM;
(2) Moh. Lukman sebagai Ketua PDM
(3) Yusuf Wibisono sebagai Ketua LBH;
(4) Erma UHK sebagai Pengacara LBH;
(5) Chory Sudaryanti sebagai Kepala SMK Muhammadiyah 1 Pati;
(6) Rully Feranika sebagai mantan Kepala SMK Muhammadiyah 1 Pati;

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMK Muhammadiyah 1 Pati maupun Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah terkait sikap mereka terhadap putusan pengadilan maupun proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Kasus ini menjadi sorotan karena membuka diskursus penting terkait tata kelola disipliner, keabsahan data elektronik, dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di lingkungan sekolah.