REMBANG. – Untuk pertama kali, Sumani (44 tahun), tersang-ka pelaku pembunuhan 4 orang sekeluarga, Jumat sore (19/2) lalu menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, setelah yang bersangkutan keluar dari RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
Dengan potongan rambut baru model cepak dan tangan diborgol, pria warga Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang tersebut, duduk didampingi penasehat hukumnya, Darma-wan Budiharto.
Usai pemeriksaan selama 3 jam, Darmawan Bu-diharto mengutip pengakuan tersangka pelaku.
Pertama, unsur perencanaan mulai terkuak, karena Sumani diduga su-dah merencanakan aksinya, sejak kedatangan ke rumah korban yang pertama pada siang hari, sambil berdalih penjajak-an ingin membeli seperangkat gamelan.
Kemudian kedatangan kedua pada malam hari, Sumani melirik balok ka-yu di depan rumah korban Ki Anom Subekti, lang-sung terbersit alat ter-sebut yang akan digunakan untuk menghabisi korban.
“Jadi dalam pemeriksaan itu, unsur perencanaan sudah mulai muncul mas,” ujarnya.
Hubungan tersangka dengan korban sudah saling mengenal, lantaran sama-sama sebagai seniman. Sumani sendiri merupakan penabuh gamelan.
Setelah Ki Anom Subekti pamit tidur dan tersangka dipersilahkan isti-rahat di ruang pendopo rumah sekaligus Padepokan Seni Ongko Joyo, tersangka masuk ke dalam rumah. Pertama kali memukul Ki Anom Subekti, kemudian anaknya, cucunya dan terakhir isteri Anom, Tri Purwati. Semua memakai balok kayu.
“Korban ya nggak menaruh kecurigaan sama sekali,” imbuh Darmawan.
Motif tersangka satu, menguasai harta benda milik korban. Namun ka-rena dirinya tak ingin tertangkap polisi akibat sudah dikenali, Sumani tega menghabisi seluruh korban. Uang yang ia gondol diketahui sebesar Rp 7.800.000, bukan Rp 7 Juta sebagaimana informasi sebelumnya.
Sumani bertindak kalap, diakui terdesak utang Rp 20 Juta yang waktunya sudah jatuh tempo. Pada pemeriksaan itu, Sumani mengaku masih sempat mengepel darah di lantai kamar korban, Tri Purwati.
Usai beraksi, Sumani tak langsung kabur. Begitu sampai pagar depan rumah, ia bahkan masih sempat kembali ke TKP sebanyak 2 kali. Yang pertama, untuk memastikan semua korban meninggal dunia. Yang ke-dua, menutup pintu rumah korban. Tapi bebe-rapa kali dicoba kesulitan menutup, akhirnya ter-sangka meninggalkan da-lam kondisi pintu terbuka.
“Pintu dibiarkan terbuka, sebelum tersangka meninggalkan lokasi, “ terangnya.
Tersangka Sumani kini mendekam di tahanan Mapolres Rembang. Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menyatakan tersangka dijerat pasal berlapis, mulai pembunuhan berencana, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. An-caman hukumannya tak main-main, seumur hidup hingga hukuman mati. (*)