Korandiva – PATI. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati secara resmi mengeluarkan larangan terhadap penggunaan “sound horeg”, yakni perangkat suara dengan daya sangat tinggi yang kerap menimbulkan kebisingan di tengah masyarakat. Keputusan ini diambil sebagai langkah responsif atas keresahan yang telah lama dirasakan warga terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa pelarangan ini dituangkan dalam bentuk surat edaran yang berlaku untuk seluruh wilayah Pati. Dalam keterangannya pada Senin (26/5), ia menyebut bahwa tidak ada bentuk kegiatan masyarakat yang diperkenankan menggunakan sound horeg, dan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk acara yang melibatkan penggunaan alat tersebut.
Laporan dan keluhan dari warga terus meningkat, terutama terkait suara bising yang ditimbulkan hingga larut malam. Hal inilah yang mendorong aparat kepolisian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), serta TNI untuk bersinergi dan mengambil langkah tegas demi menjaga kenyamanan lingkungan.
Menurut AKBP Jaka Wahyudi, edukasi kepada masyarakat akan menjadi langkah awal yang ditempuh. Sosialisasi mengenai dampak buruk dari penggunaan sound horeg akan terus dilakukan agar warga memahami pentingnya menjaga ketenangan dan ketertiban bersama.
Namun, bila edukasi tidak membuahkan hasil dan kegiatan dengan sound horeg tetap dilakukan tanpa izin, maka tindakan hukum akan diberlakukan. Penindakan akan mencakup razia di lokasi kegiatan maupun di jalan raya, termasuk tilang bagi kendaraan yang menggunakan sistem audio berdaya tinggi secara berlebihan, serupa dengan penertiban knalpot brong.
Sebagai bentuk partisipasi aktif, masyarakat diimbau melaporkan aktivitas penggunaan sound horeg ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan nyaman bagi seluruh warga Pati. (*)