Korandiva – BLORA.– Waluyojati, mantan anggota DPRD Blora, melaporkan Suwoto, Kepala Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, ke Kejaksaan Negeri Blora. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2023-2024 serta praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Menurut Waluyojati, ia mencurigai adanya penyimpangan serius dalam pembangunan jalan usaha tani (JUT) di Dukuh Kembang, Desa Jurangjero pada tahun 2023 dan 2024. “Proyek tersebut justru dilaksanakan di lahan pribadi milik Kepala Desa Suwoto yang berada di Kabupaten Rembang, bukan di wilayah Blora seperti seharusnya. Kenapa JUT dibangun di Rembang? Padahal di perbatasan Blora-Rembang, warga sudah swadaya membangun jalan sendiri,” kata Waluyojati.
Selain itu, mantan anggota dewan tersebut juga melaporkan dugaan pungutan liar dalam program PTSL 2021. Sebanyak 600 bidang tanah didaftarkan untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya Rp350.000 per bidang.
Namun, tidak semua warga menerima SHM mereka, dan uang yang telah dibayarkan juga tidak dikembalikan. “Padahal biaya yang sebenarnya untuk PTSL hanya Rp150.000 untuk patok dan materai. Sampai sekarang, 42 bidang tanah belum terbit SHM-nya, dan uang warga tidak ada pengembalian,” jelas Waluyojati.
Ia menegaskan bahwa warga sangat kecewa dan menuntut agar kasus ini diusut tuntas. “Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Blora dengan masa warga,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Djatmiko, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima. Namun, pihak kejaksaan masih menunggu disposisi pimpinan sebelum memproses lebih lanjut. (*)