Korandiva – BLORA.- Maraknya penjualan minuman keras (miras) di sejumlah cafe dan karaoke di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora menjadikan warga di wilayah tersebut cemas.
Dugaan lemahnya pengawasan dan pembinaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora memicu keresahan masyarakat yang merasa aturan tentang pengendalian minuman beralkohol seakan diabaikan.
Puluhan cafe dan karaoke di wilayah tersebut beroperasi tanpa rasa takut, bahkan terang-terangan menjual miras kepada pengunjung.
Hal ini dianggap sebagai bukti ketidakseriusan Satpol PP Blora dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora nomor 8 tahun 2017, yang mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sejak lama, cafe-cafe tersebut diduga telah menjual miras tanpa izin yang sah.
“Sangat disayangkan, meskipun kami telah melaporkan kondisi ini melalui aplikasi LAPOR, hasilnya tidak signifikan. Satpol PP Blora seperti tidak mengambil tindakan tegas, dan pemilik cafe semakin berani beroperasi tanpa kendala,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Satpol PP Blora, Pujo Catur, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pembinaan melalui tingkat kecamatan, dan penertiban akan dilakukan setelah proses pembinaan selesai. “Kami akan memastikan pemilik dan pengelola cafe memenuhi persyaratan perizinan terlebih dahulu,” jelasnya.
Namun, masyarakat dan sejumlah pihak berharap agar Satpol PP Blora lebih tegas dalam menangani masalah ini. “Jangan sampai warga merasa diabaikan dan penegakan perda hanya menjadi formalitas,” tegas seorang warga setempat.
Camat Sambong, Sunarno, menambahkan bahwa pihaknya memberikan waktu untuk beraudiensi pada hari Senin mendatang. “Kami akan jadwalkan pertemuan untuk membahas masalah ini lebih lanjut,” katanya.
Maraknya penjualan miras secara bebas berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk mengatasi permasalahan ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga Blora. (*)