Korandiva – PATI.– Nasib guru honorer di Kabupaten Pati semakin tidak menentu setelah pemerintah daerah menegaskan bahwa tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan ini semakin menyulitkan mereka, terutama bagi peserta yang gagal dalam seleksi PPPK 2024 kategori R3, yakni mereka yang tidak lulus dalam seleksi tersebut. (11/2/25).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyatakan bahwa seleksi PPPK 2024 merupakan langkah akhir dalam penyelesaian tenaga non-ASN, khususnya guru honorer. Setelah seleksi ini, pemkab tidak akan membuka kembali rekrutmen tenaga honorer baru guna menghindari bertambahnya jumlah guru honorer di daerah tersebut.
“Secara normatif, penyelesaian tenaga non-ASN diatur melalui seleksi PPPK 2024. Karena itu, ada seleksi tahap pertama dan kedua,” ujar Kepala BKPSDM Pati, Muh. Saiful Ikmal.
Ikmal menjelaskan bahwa dalam seleksi tahap pertama, beberapa peserta berhasil lulus dan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, bagi yang tidak lulus, mereka diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Terkait skema PPPK paruh waktu, Ikmal menegaskan bahwa istilah tersebut bukan berarti jam kerja mereka hanya setengah dari biasanya, melainkan sebagai masa transisi sebelum mereka dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Kami mengusulkan agar mereka menjadi PPPK paruh waktu karena sudah tidak ada lagi tenaga kerja non-ASN. Saat ini, hanya ada dua status pegawai, yaitu PNS dan PPPK. Sejak larangan pengangkatan tenaga non-ASN diberlakukan, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer baru,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, guru honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 menghadapi ketidakpastian mengenai status pekerjaan mereka di masa mendatang. (*)