Setelah Beraksi Tujuh Kali di Kudus, Residivis Jambret Asal Pati Dibekuk Polisi

Korandiva – .- Seorang pria berinisial AA (44), warga Desa Growong Lor Kecamatan , , ditangkap polisi setelah melakukan aksi penjambretan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Kapolres Kudus Ronni Bonic, mengungkapkan, bahwa ditangkap saat hendak melakukan aksinya di depan Kantor Kudus, Mejobo, Kelurahan Mlatinorowito Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, pada Sabtu siang (6/1/2025).

“Saat itu, berinisial M, warga Desa Jepang, dibuntuti pelaku sejak melintas di perempatan selatan RS Aisyiyah. Saat korban memasuki area depan Samsat Kudus, pelaku langsung merampas kalungnya,” ujar AKBP Ronni dalam konferensi pers pada Senin (3/1/2025).

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Pati Akan Melarang Sekolah Menjual LKS

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AA diketahui telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda di Kudus. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Jalan Singocandi, Jalan Agus Salim, Jalan Nurhadi, Jalan KHR Asnawi, depan Kantor Kelurahan Wergu Wetan, Bitingan, dan depan Kantor Samsat Kudus.

“Korban dari pelaku ini sebenarnya banyak, namun sebagian tidak melaporkan kejadian yang dialaminya. Saat kami amankan, pelaku hanya membawa uang sebesar Rp 250.000, sedangkan hasil kejahatannya lainnya telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Jalan Winong-Gabus Pati Tak Kunjung Tuntas

Lebih lanjut, AA diketahui merupakan seorang yang pernah melakukan aksi serupa di Kabupaten dan Pati. yang digunakan adalah beraksi seorang diri pada siang hari dengan mengincar perempuan sebagai target utama. Ia juga kerap mengganti kendaraan yang digunakan dalam aksinya guna menghindari kecurigaan.

Akibat perbuatannya, AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara hingga 9 tahun. (*)