Korandiva – BLORA.- Belasan Salinan Penetapan Dispensasi Kawin Pengadilan Agama Kabupaten Blora diduga dipalsukan oknum tak bertanggung jawab. Dimana awalnya ditolak, jadi dikabulkan. Jumlahnya fantastis. Sekitar 17 berkas dari 15 KUA se-Kabupaten Blora.
Kepala Kemenag Kabupaten Blora, Roziqun mengatakan belum bisa memberikan keterangan secara gamblang. Alasannya belum ada kejelasan. “Kalau sudah ada kepastian saya kabari,” katanya singkat.
Pihaknya juga tidak menjawab, bagaimana status pernikahan belasan anak yang sudah dinikahkan tersebut. Apakah akan dibatalkan, atau dinikahkan ulang. “Kita menunggu saja hasilnya,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Blora, Kholid, mengaku ada 17 berkas salinan penetapan Dispensasi Kawin atau Dispensasi Nikah dari PA yang sudah dikumpulkan dari masing-masing KUA se-Kabupaten Blora. Pengumpulan sendiri dilakukan sekitar 2 minggu yang lalu.
Selanjutnya pihak Kemenag Blora menyerahkan berkas tersebut ke PA untuk diteliti dan dikaji. Apakah benar dipalsukan atau tidak. “Saat ini belum dapat surat resmi bahwa itu dipalsukan. Kita menunggu,” terangnya. Pihaknya juga tidak mau berandai-andai terkait nasib puluhan anak yang sudah dinikahkan akibat dari Dugaan pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Nikah atau Kawin tersebut. Apakah akan dibatalkan atau seperti apa. “Saya tak mau berandai-andai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Peradi Blora, Zaeinuddin menegaskan, pihaknya memang pernah dipanggil ke PA untuk diskusi dan menyikapi terkait dugaan pemalsuan Salinan Penetapan Dispensasi Nikah/Kawin oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut. Bahkan pihaknya dijanjikan akan diberikan surat resmi berserta dokumen yang diduga dipalsukan untuk mengklarifikasi oknum anggotanya yang diduga melakukan pemalsuan dokumen tersebut. “Saya masih menunggu surat resmi dari PA. Ini sebagai dasar saya nanti untuk mengklarifikasi yang bersangkutan. Benar atau tidaknya,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang ia terima berkas yang diduga dipalsukan itu adalah Salinan Penetapan Dispensasi Pengadilan Agama terkait Dispensasi Kawin atau nikah. Dimana, awalnya ditolak jadi dikabulkan. (*)