Korandiva-BLORA.— Dugaan penyerobotan sekaligus perusakan lahan milik warga di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, kian membesar menjadi sorotan publik. Alih-alih menunjukkan progres tegas, penanganan kasus ini justru memunculkan kesan lamban dan minim transparansi, memantik kecurigaan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum.
Korban, RAT, warga Desa Gresi, Kecamatan Jepon, mengaku kehilangan hak atas lahannya setelah mendapati kondisi lahan berubah drastis saat ia meninjau lokasi pada November 2025. Pohon jati yang sebelumnya berdiri, disebut telah ditebang. Sebagian lahan bahkan diduga telah beralih fungsi menjadi akses aktivitas tambang galian C.
Nama GT, seorang pengusaha tambang asal Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, disebut sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut. Namun, upaya klarifikasi yang dilakukan korban justru berujung pada ketegangan.
“Bukannya menjelaskan, justru saya diancam akan dilaporkan ke polisi,” ungkap RAT.
Merasa tak mendapat itikad baik, RAT melapor ke Polres Blora pada 20 Februari 2026. Laporan itu ditangani Unit III Satreskrim, dan korban telah dimintai keterangan serta diajak pengecekan lokasi. Namun, hingga kini, belum ada tanda-tanda penanganan memasuki tahap yang lebih konkret.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan kasus tersebut masih berproses. Ia menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk memastikan batas lahan yang disengketakan, sekaligus membantah tudingan lambannya penanganan.
“Masih berproses,” ujarnya singkat.
Namun jawaban normatif itu dinilai belum menjawab kegelisahan publik. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima korban sejak Februari hanya menyebutkan status “masih dalam penyelidikan”, tanpa rincian langkah hukum terhadap terlapor.

Minimnya keterbukaan ini memperkuat dugaan adanya perlakuan berbeda, terlebih ketika perkara menyentuh aktor dengan kekuatan ekonomi.
“Kalau hanya ‘masih proses’ tanpa kejelasan, wajar publik curiga. Ini soal hak dasar warga,” ujar seorang pemerhati hukum lokal.
Hingga kini, korban mengaku belum mendapat kepastian apakah pihak terlapor telah dipanggil atau diperiksa. Kondisi tersebut semakin mempertegas kesan mandeknya penanganan kasus.
“Saya tidak tahu apakah yang saya laporkan sudah diproses serius atau belum,” kata RAT.
Di tengah ketidakpastian, korban berencana kembali mendatangi kantor BPN untuk memastikan batas lahannya. Langkah ini menjadi upaya terakhir mencari kepastian di luar proses hukum yang berjalan lambat.
Kasus ini tak sekadar sengketa lahan. Ia menjelma menjadi cermin buram penegakan hukum di daerah—apakah aparat benar berdiri di atas keadilan, atau justru tak berdaya di hadapan kepentingan ekonomi industri tambang.
Publik kini menunggu: akankah hukum berpihak pada warga, atau kembali tumpul ke atas? (*)

