BLORAJAWA TENGAH

Bupati Blora Copot Sekwan Plt Gara-Gara Mobil Dinas Dipakai Lebaran

Korandiva-BLORA.— Bupati Blora, Arief Rohman, akhirnya mengambil langkah tegas: mencopot Agus Listiyono dari jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora. Pencopotan ini dipicu penggunaan mobil dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi saat momentum Lebaran—praktik yang seharusnya sudah lama menjadi “pantangan” bagi pejabat publik.

Keputusan tersebut resmi berlaku per 1 April 2026. Posisi Plt Sekwan kini diisi oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora. Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak terus-menerus diperlakukan seperti milik pribadi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi soal integritas,” tegas Arief. Ia menambahkan, selain pencopotan jabatan, Agus juga dijatuhi sanksi berupa surat teguran.

Kasus ini bermula dari aksi Agus yang menggunakan mobil dinas bernomor polisi K 28 E untuk rangkaian perjalanan silaturahmi pada 21 Maret 2026. Dari kediaman bupati, ia melanjutkan perjalanan ke rumah orang tua di Kunduran, lalu ke Sragen untuk menemui mertua. Perjalanan tersebut terekam kamera warga di Jalan Raya Tangen dan viral di media sosial—memantik sorotan tajam publik.

Ironisnya, Agus mengaku mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2026 yang secara tegas melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terutama saat hari raya. Namun, ia berdalih “kurang cermat” dalam memahami aturan.

Dalih itu jelas sulit diterima. Regulasi sudah gamblang: kendaraan dinas hanya untuk kepentingan tugas, bukan urusan keluarga. Ketika aturan sejelas itu masih dilanggar, publik wajar mempertanyakan kedisiplinan dan etika pejabat.

Langkah pencopotan ini menjadi pesan keras bagi ASN di lingkungan Pemkab Blora: penyalahgunaan fasilitas negara bukan lagi pelanggaran sepele. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, tindakan semacam ini tak hanya mencoreng institusi, tetapi juga menggerus kepercayaan publik.
Kini, yang diuji bukan hanya individu, melainkan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin—tanpa tebang pilih. (*)

BERITA TERKAIT