25.7 C
Blora

Trauma BPE

ISTILAH double well bukan hal asing bagi pekerja migas di Indonesia. Praktik pengeboran dua sumur berdekatan pada satu struktur reservoir—yang juga dikenal sebagai twin well atau side drill—digunakan untuk mendampingi sumur utama agar produksi tetap stabil ketika tekanan menurun atau muncul gangguan mekanis.

Di BLOK CEPU, terutama di Lapangan Banyu Urip yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), praktik ini terlihat jelas dengan keberadaan lebih dari 50 sumur produksi di sekitar sumur utama.

Tujuannya untuk menaikan capasitas produksinya, mengingat Lapangan Minyak Banyu urip areanya sangat luas dengan reservoir sangat besar.
Pola serupa juga tampak pada pengelolaan lapangan tua di bawah skema Kerja Sama Operasi (KSO), di mana satu sumur utama kerap didukung beberapa sumur lain di sampingnya.

Pengeboran berdekatan merupakan langkah teknis untuk mengatasi collapse atau gangguan mekanis, atau lost circulation. Para penambang sumur tua di Bojonegoro telah lama menerapkan teknik side tracking jika ada problem pada casing utama, dan ratusan sumur tua di Lapangan Wonocolo serta Kedewan terus beroperasi karena metode tersebut terbukti menjaga keberlanjutan produksi.

Karena itu, menjadi tanda tanya ketika PT Blora Patra Energi (BPE) tiba-tiba mengeluarkan larangan side tracking bagi penambang di Lapangan Ledok dan Semanggi–bahkan BPE juga tidak mengizinkan penambang di kedua lapangan tersebut menambah kedalam sumur. Padahal, terdapat 23 sumur di Ledok yang pernah dibor samping dan hingga kini masih berproduksi baik. Larangan BPE membuat sejumlah sumur tua di dua lapangan tersebut kini “nganggur” dan berhenti beroperasi.

Baca Juga:  Semarakkan HUT RI ke-80, Ibu-Ibu Padati Gedung Sasono Rinenggo Randublatung

Kasus Sumur 27 pada Maret 2023 mungkin telah menjadikan BPE trauma. Pada waktu itu aparat melakukan penggerebekan pada kegiatan side tracking di Ledok higga memasang police line. Padahal, Sumur LDK 27 merupakan bagian dari 196 sumur tua di Lapangan Ledok yang telah terdaftar resmi dan dikerjasamakan BPE–Pertamina.
Side tracking sendiri merupakan pengeboran sumur yang dibuat menyamping atau dekat dari sumur tua yang sudah terdaftar dan dikelola resmi melalui BUMD atau KUD.

Berbeda sepenuhnya dengan illegal drilling yang berarti pengeboran baru tanpa izin, tanpa registrasi, dan berada di luar Wilayah Kerja yang sah.
Meski beberapa penambang dan investor sempat menjalani pemeriksaan, namun tidak ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan illegal drilling tidak terbukti.

Dalam perspektif banyak pihak, BPE seharusnya memahami regulasi migas secara lebih menyeluruh, bukan hanya berpatokan pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Terlebih, Blora merupakan anggota Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) dan aktif terlibat dalam pembahasan aturan sumur minyak rakyat.

Pertanyaan pun muncul: jika Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 nantinya memperbolehkan warga melakukan pengeboran baru atas nama Sumur Rakyat—bahkan pada titik koordinat yang belum ditetapkan—mengapa penambang Ledok dan Semanggi justru dilarang mengebor di samping sumur tua yang sudah berizin dan tercatat resmi? Di tengah kebutuhan menata pengelolaan sumur tua dan meningkatkan kesejahteraan warga tambang, kepastian kebijakan migas daerah kembali menjadi sorotan publik. (*)

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait