25.6 C
Blora

Dugaan Pungli PIP di SDN 4 Sambongrejo, Disdik Blora Akan Panggil Kepala Sekolah

Korandiva-BLORA.- Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) terkait pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 4 Sambongrejo, Kecamatan Sambong. Disdik berencana memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi setelah polemik ini viral di media sosial.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora melalui Kasi Sekolah Dasar, Buana, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi dan akan segera mengambil langkah pemeriksaan internal.
“Nanti akan kita panggil untuk kita klarifikasi,” ujarnya kepada wartawan.

Buana menambahkan, sehari sebelum pengembalian dana pihaknya sebenarnya sudah mendatangi sekolah untuk berdialog dengan wali murid. “Kami juga mendapatkan aduan sehingga kami turun ke sekolah. Dalam waktu dekat kepala sekolah akan kita panggil,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari informasi adanya pungutan sebesar Rp 30 ribu kepada wali murid penerima PIP pada Kamis dan Jumat (13–14/11). Dana tersebut diduga diminta pihak sekolah dengan alasan pembelian materai dan kebutuhan administrasi pencairan bantuan.

Seorang wali murid menyebut, sebelum pencairan di bank, wali murid dikumpulkan di sekolah dan diminta menyetor dana tersebut. “Bu kepala sekolah juga bilang, kalau sampai berita ini bocor keluar, beliau tidak mau menguruskan lagi pencairan PIP,” ujarnya, meminta identitasnya tidak dipublikasi.

Menurut penuturan wali murid lain, siswa penerima bantuan bahkan disebut sempat dimarahi di kelas, meskipun mereka tidak mengetahui persoalan tersebut. Pencairan dilakukan dalam dua tahap: tahap pertama 13 November untuk kelas 2–3, dan tahap kedua 14 November untuk kelas 4–6. Usai pencairan, para wali murid menyerahkan uang Rp 30 ribu melalui perantara yang ditunjuk, kemudian disetorkan ke pihak sekolah.

Jumlah penerima PIP di SDN 4 Sambongrejo mencapai 39 siswa, masing-masing mendapatkan dana Rp 450 ribu.

Namun setelah polemik merebak dan ramai di media sosial, pihak sekolah mengembalikan dana pungutan tersebut kepada wali murid pada Rabu pagi, 19 November 2025.

Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 4 Sambongrejo, Tri Dodok Suryatiningsih, membantah adanya pemotongan dana bantuan. Ia menegaskan tidak ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah.

“Jenengan dapat info dari mana kalau ada tarikan PIP? Kita nggak motong. Diambil sendiri, dan di sini ada paguyuban wali murid. Pemotongan itu tidak ada,” katanya singkat, sambil menyebut setiap konfirmasi harus mendapat izin dari atasan.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, disalurkan melalui mekanisme rekening bank.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi oleh Dinas Pendidikan masih menunggu pemanggilan kepala sekolah untuk pemeriksaan lanjutan. (*)

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait