Korandiva-BLORA.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora menanggapi tuntutan dan keresahan warga terkait operasional dan perizinan PT PAS, dengan menegaskan bahwa urusan izin lingkungan perusahaan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi JAWA TENGAH.
Kepala DLH Blora, Istadi, menjelaskan posisi institusinya dalam persoalan tersebut. “Masalah izin lingkungan itu ditangani oleh provinsi. Kami di daerah hanya mendampingi,” ujar Istadi pada Rabu (15/10/2025).
Penjelasan ini disampaikan untuk mengurai kebingungan informasi di tingkat daerah, yang semakin diperparah oleh ketiadaan tembusan dokumen. Istadi juga menambahkan bahwa hingga saat ini, Pemerintah Provinsi belum memberikan tembusan terkait dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) PT PAS kepada DLH Blora. Hal ini dinilai memperkeruh ketidakpastian informasi yang bisa diakses oleh Pemerintah Kabupaten dan masyarakat.
Sementara itu, warga dan pemerhati lingkungan di Blora menyatakan akan terus memantau perkembangan. Mereka kini menunggu respon konkret dari PT PAS dan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Blora sebelum memutuskan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan audiensi lanjutan. (*)



