Sidang Kasus Investasi di Pati, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Penipuan, Melainkan Wanprestasi

Korandiva-.– Sidang lanjutan perkara Anifah kembali digelar pada Rabu (20/8) dengan menghadirkan 5 orang saksi, diantaranya ada dua sebagai saksi, yakni Karina dan Febya Chairun Nisa.
Dalam kesaksiannya, notaris Karina menyebut dirinya hanya menyusun akta perjanjian kerja sama, dan tidak menyaksikan adanya penyerahan uang, hanya berdasar kepercayaan dan tidak ada data-data pendukung, seperti bukti transfer dan semacamnya. Kesepakatan tersebut ditandatangani tanpa ada beban dan secara happy-happy saja.
Sementara itu, kesaksian yang kedua, yaitu dari notaris Febya Chairun Nisa menjelaskan bahwa akta yang dibuat hanya berdasarkan draft yang disepakati bersama atau bisa dikatakan by request dari para pihak.
Dan ia menambahkan, sejak awal sudah dijelaskan bahwa jaminan tidak bisa dieksekusi, dan disambung oleh para pihak dengan mengatakan jaminan tersebut hanya sebagai pegangan saja.

Pada puncaknya, pernyataan dari Darsono selaku kuasa hukum Anifah menegaskan perkara ini tidak bisa disebut .
“Ini bukan penipuan, tapi wanprestasi. Kenapa bisa disebut sebagai wanprestasi? Karena terjadinya pelaporan ini kan setelah ada kerugian atau ada pihak yang dirugikan, beda kalau pelaporan itu dilakukan sebelum adanya kerugian atau pihak yang dirugikan, ataupun niatan kedepan untuk menipu,” jelasnya.

Darsono juga menyayangkan, pertanyaan jaksa kepada saksi inisial J tidak relevan, karena kwitansi yang dipersoalkan terkait perjanjian notaris lama yang sudah dinyatakan selesai dalam sidang sebelumnya. Dan sudah diperbaharui dengan adanya adendum yang dicatat oleh notaris kedua yaitu Febya Chairun Nisa.
Apalagi sebagai , Nurwiyanti pada sidang sebelumnya sudah menyepakati pernyataan dari Darsono, bahwa kontrak kerja sama pada notaris pertama Karina sudah selesai dan akan fokus pada adendum yang dicatat oleh notaris kedua. (*)