Korandiva-BLORA.- Peristiwa kebakaran sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, pada 17 Agustus 2025 lalu, mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas.
Melalui surat resmi bernomor S/500.10.10/178/2025 tertanggal 18 Agustus 2025, Dinas ESDM Jateng melarang keras seluruh pihak, baik masyarakat maupun kelompok pengelola, untuk melakukan kegiatan pengeboran (drilling) sumur minyak baru tanpa izin yang sah.
Kepala Dinas ESDM Jateng, Agus Sugiarto, S.T., M.T., dalam suratnya menegaskan bahwa larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
> “Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pengeboran sumur minyak baru. Pemanfaatan energi hanya diperbolehkan pada sumur-sumur eksisting dengan tetap mengutamakan keselamatan dan ketentuan peraturan perundangan,” tulis Agus Sugiarto.
Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah antisipatif setelah kebakaran di Desa Gandu yang menimbulkan kepanikan warga serta ancaman keselamatan lingkungan. Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sumur minyak secara aman, berizin, dan sesuai aturan.
Selain kebakaran di Gandu, sebelumnya peristiwa serupa juga pernah terjadi di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, pada 7 April 2024 lalu. Saat itu, sebuah rumah warga sekaligus penampungan minyak mentah ludes terbakar pada dini hari. Api diduga berasal dari korsleting listrik yang kemudian merembet ke lokasi penampungan minyak, menyebabkan sekitar 50 ton minyak mentah ikut terbakar. Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah saat itu juga menegaskan bahwa aktivitas penambangan dan penampungan di Plantungan tidak berizin alias ilegal.
Sebagaimana diketahui, sumur-sumur minyak rakyat banyak tersebar di wilayah Kabupaten Blora, seperti di Plantungan, Desa Soko, Desa Botoreco, Desa Ngiyono, dan beberapa titik lainnya. Selama ini, sumur minyak rakyat tersebut menjadi sumber mata pencaharian warga, namun juga memiliki risiko tinggi apabila dikelola secara ilegal dan tanpa standar keselamatan.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas ESDM Jateng juga menegaskan agar Bupati Blora mengambil langkah tegas melarang segala bentuk aktivitas pengeboran liar maupun pengelolaan sumur minyak ilegal di wilayahnya. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga lingkungan dari potensi bencana serupa.
Surat edaran tersebut ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, serta Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda, sebagai bentuk laporan dan koordinasi penanganan pascakebakaran.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat lebih berhati-hati serta tidak lagi melakukan pengeboran liar yang berpotensi menimbulkan kebakaran maupun kerugian di kemudian hari. (*)