Korandiva-BLORA.– Kasus dugaan penggelapan dana nasabah kembali mencuat. Kali ini, korbannya adalah Ngadiyono, warga RT.03 / RW.01 Desa Kendayaan Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. Uang tersebut sebelumnya hendak disetorkan ke rekening dua orang karyawannya melalui seorang oknum mantri Bank BRI Unit Trembulrejo berinisial R.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Ngadiyono datang ke kantor Unit BRI Trembulrejo untuk menyetorkan uang ke rekening dua karyawannya. Di ruang pelayanan, ia bertemu dengan R yang saat itu menyapanya dan menawarkan bantuan untuk menyetorkan uang tersebut.
“Karena sudah kenal, dia menyapa saya lalu meminta uang Rp 100 juta untuk dititipkan kepadanya,” ujar Ngadiyono kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Namun, beberapa hari kemudian, kedua karyawan Ngadiyono menyampaikan bahwa uang yang dimaksud belum masuk ke rekening mereka. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa setoran tersebut belum tercatat di sistem BRI.
“Saya kaget saat tahu pembayaran belum masuk, padahal uangnya sudah saya serahkan ke mantri yang menangani,” tambahnya.
Merasa dirugikan, pada 25 Juni 2025 Ngadiyono mendatangi rumah R di Kabupaten Pati. Dalam pertemuan tersebut, R mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai, yang disaksikan oleh ayahnya, Sutoto, berisi janji untuk mengembalikan uang paling lambat pada 4 Juli 2025.
Namun hingga berita ini ditulis, janji tersebut belum ditepati. R tidak lagi terlihat di kantor BRI dan tidak dapat dihubungi melalui telepon.
Upaya konfirmasi kepada pihak Bank BRI juga menemui jalan buntu. Baik Pimpinan Cabang BRI Blora maupun Kepala Unit BRI Trembulrejo menolak memberikan keterangan. “Hari ini pimpinan sedang sibuk,” ujar seorang satpam di kantor BRI Trembulrejo, Kamis (14/8/2025).
Ngadiyono menyatakan akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia berharap ada pertanggungjawaban, tidak hanya dari pelaku, tetapi juga dari pihak bank.
“Saya tidak mau kasus ini dibiarkan. Harus ada pertanggungjawaban, baik dari pelaku maupun dari pihak BRI,” tegas Ngadiyono. (*)