Kasus Investasi Ayam di Pati, Tuduhan Penipuan Sangat Dipaksakan

Korandiva- .- Sidang lanjutan investasi ayam Rp 3,1 miliar dengan Anifah di Pengadilan Negeri Pati, 11 Agustus 2025, justru memunculkan fakta yang menggoyahkan dakwaan jaksa.
Dua saksi , Nurwiyanti dan Sugihartono, memang mengaku dana investasi digunakan di luar kesepakatan. Namun, jalannya persidangan mengungkap bahwa inti persoalan berawal dari kondisi force majeure yang disadari dan disepakati semua pihak, bukan tipu daya seperti yang didakwakan.

Kuasa hukum Anifah, Darsono, secara terbuka mempertanyakan untuk bisa menunjukkan letak penipuan yang dituduhkan. Ia memaparkan, perubahan perjanjian melalui adendum justru lahir dari masalah pasokan pakan ayam yang memang terjadi di lapangan. Perubahan itu dihadiri korban, terdakwa, suami masing-masing, dan seorang , serta disepakati secara sah. “Kalau penghapusan klausul pakan lahir dari fakta dan kesepakatan bersama, penipuannya di mana?” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Dakwaan penipuan dalam kasus ini terlihat dipaksakan. Adendum yang dijadikan alat tuduhan sebenarnya merupakan bukti tertulis bahwa semua pihak menyetujui perubahan. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Anifah tidak pernah menutup diri dari tanggung jawab. Buktinya, sebagian kerugian korban telah dicicil Rp 1,2 miliar dan ada jaminan tanah milik suami terdakwa yang diserahkan sebagai bentuk itikad baik.
“Fakta persidangan jelas: force majeure diakui, adendum disepakati, dan kerugian mulai dipulihkan. Memaksakan tuduhan penipuan dalam kondisi seperti ini sama saja mengabaikan kebenaran,” tegas Darsono.

Pembelaan ini menegaskan bahwa kasus tersebut lebih tepat dilihat sebagai sengketa bisnis yang terkena dampak keadaan darurat, bukan tindak pidana penipuan. Darsono juga mengingatkan untuk tidak terjebak pada framing narasi yang mengabaikan fakta kesepakatan bersama. Menurutnya, hukum harus berpihak pada realitas, bukan asumsi yang dibangun sepihak.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. Pihak pembela memastikan akan terus mengungkap kenebaran dan membuktikan bahwa Anifah hanyalah korban dari situasi darurat bisnis, bukan penipuan seperti yang dituduhkan. (*)