Korandiva-PATI.– Warga Desa Purwokerto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati digegerkan dengan penemuan mayat pria terbungkus karung di dasar jurang. Kasus tersebut kini terungkap sebagai pembunuhan berencana yang dilakukan oleh AW (34), terhadap temannya sendiri, KR (34), karena persoalan dendam yang dipicu hubungan gelap dan praktik seksual menyimpang.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers Selasa (30/7/2025), mengungkapkan motif utama pembunuhan adalah perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku. “Pelaku merasa dikhianati setelah mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban. Ini membuatnya marah dan akhirnya merencanakan pembunuhan,” jelas Kombes Jaka.
Tragedi bermula dari kehidupan rumah tangga pelaku yang sudah diwarnai penyimpangan. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku mengajak istrinya melakukan hubungan seksual menyimpang dengan melibatkan orang ketiga, dan korban KR ikut serta. Aksi itu dilakukan beberapa kali dan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponselnya. Namun, semuanya berubah saat pelaku menemukan bukti hubungan mesra antara istrinya dan korban tanpa sepengetahuannya.
“Pelaku sempat melihat foto dan pesan mesra antara korban dan istrinya di kamar hotel sepulang dari Jakarta. Itu jadi titik balik emosional pelaku hingga muncul niat menghabisi nyawa korban,” lanjut Kapolresta.
Pada malam 19 Juli 2025, pelaku mengajak korban pesta miras di rumahnya. Ketika korban lengah, pelaku menyeret KR ke belakang rumah, lalu memukul kepala korban dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas. Setelahnya, tubuh korban diikat, dimasukkan ke dalam karung, dan dibuang ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan pada dini hari berikutnya.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini setelah menemukan jasad korban enam hari kemudian. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya. Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kombes Jaka mengimbau masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang yang bisa menghancurkan moral dan memicu tindak kriminal. “Jangan biarkan hawa nafsu menguasai akal sehat kita,” tegasnya. (*)