Korandiva-PATI.– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) hingga 250 persen menuai kecaman. Kantor Hukum Subur Jaya melalui Mustaqim menyebut langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dinilai sebagai tindakan ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (27/7/2025), menanggapi keresahan masyarakat atas beban pajak yang semakin mencekik.
Mustaqim menolak dalih Pemkab yang menyebut pajak tidak pernah mengalami perubahan selama 14 tahun terakhir. Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa membuktikan sendiri dengan memeriksa data kenaikan pajak di kantor kelurahan masing-masing.
“Masyarakat bisa memeriksa langsung di kelurahan masing-masing terkait perkembangan dan penyesuaian pajak setiap tahunnya,” tegasnya. Karena itu, narasi stagnasi pajak dianggap tidak berdasar.
Ia juga menyoroti pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang mengklaim kebijakan tersebut merupakan lanjutan dari keputusan Bupati sebelumnya, Henggar. Namun, menurut Mustaqim, justru ada ketidaksesuaian antara kebijakan terdahulu dengan praktik yang terjadi saat ini. “Iya betul, Sudewo memang melanjutkan sesuai Perda dan Perbup sebelumnya, dan Sudewo juga sudah mengeluarkan Perbup tahun 2025 tentang kenaikan pajak, dan isinya sama dengan Perda dan Perbup sebelumnya, yaitu 20 persen sampai 100 persen, bukan 250 persen,” jelasnya.
Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan Henggar di tahun 2024 hanya menetapkan kenaikan antara 20 hingga 100 persen. Sementara, kenaikan sebesar 250 persen yang saat ini diterapkan justru menabrak regulasi yang dibuat sendiri oleh Bupati Sudewo pada tahun 2025.
Lebih lanjut, Mustaqim menilai beredarnya surat edaran revisi kenaikan PBB P2 yang tidak memiliki legalitas formal. Ia menilai surat tersebut ilegal karena tidak memiliki stempel maupun tanda tangan pejabat yang bertanggung jawab. “Tidak ada tanda tangan, tidak ada stempel, tidak ada tanggung jawab. Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas Mustaqim dengan nada tegas.
Sebagai penutup, Kantor Hukum Subur Jaya memberikan peringatan kepada para penasihat dan orang-orang di lingkaran kekuasaan Bupati Pati. Mustaqim meminta agar mereka berani menyampaikan kritik konstruktif jika kebijakan yang diambil menyimpang dari aturan hukum. “Tolong jangan sampai lubang yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan, malah berubah menjadi jebakan yang menjatuhkan kepala daerah itu sendiri,” pungkasnya. (*)